Showing posts with label Takola. Show all posts
Showing posts with label Takola. Show all posts

Friday, March 2, 2018

Sinkronisasi Kegiatan Sentra Dan Tempat Tahun 2018


MENYINKRONKAN TUJUH PROGRAM PRIORITAS
Sebanyak 154 akseptor menghadiri kegiatan Sinkroninasi Program Pusat dan Daerah Tahun 2018 yang diselenggarakan oleh Subdirektorat Program dan Evaluasi, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Ditjen Dikdasmen, Kemendikbud. Kegiatan ini berlangsung di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tanggal 26 – 28 Februari 2018.  Pesertanya yaitu para kepala dinas atau yang mewakili dari 10 provinsi dan 144 kabupaten dan kota yang berada di wilayah 10 provinsi tersebut. Ke 10 provinsi itu adalah  Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Menurut Mukhlis, ST, Kepala Subdirektorat Program dan Evaluasi, pelaksanaan kegiatan sinkronisasi ini dibagi dalam tiga region. Region 1 dilaksanakan di Kota Makassar, yang meliputi sebagian besar wilayah Indonesia bab timur. Region 2 dilaksanakan di Yogyakarta tanggal 1 sd 3 Maret yang pesertanya sebagian besar dari wilayah Indonesia bab tengah, dan Region 3 dilaksanakan di Medan tanggal 5 – 7 Maret yang pesertanya sebagian besar dari wilayah Indonesia bab barat.

Mukhlis menambahkan, sekurang-kurangnya terdapat tujuh aktivitas prioritas yang dibahas dalam rapat sinkronisasi ini, yakni: Dana Alokasi Khusus (DAK) baik fisik maupun non fisik, prosedur tunjangan Bantuan Pemerintah (Bantah) untuk sarana dan prasarana sekolah dasar,  Program Indonesia Pintar (PIP), Implementasi Kurikulum 2013, pelaksanaan lomba-lomba, pelaksanaan ujian sekolah dan pengadaan ijazah, dan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Dr. Khamim, M.Pd (Direktur Pembinaan SD), Drs. Wowon Widaryat, M.Si (mantan Direktur Pembinaan SD), Mukhlis, ST (Kasubdit Program dan Evaluasi),  Dr. Juandanilsyah (Kasubdit Kurikulum), Drs. Gusmayadi, M.Ed (Kasubdit Peserta Didik), dan Wahyu Haryadi, SE, MA (staf Subdit  Kelembagaan dan Sarana Prasarana).  “Di masa otonomi daerah, kegiatan sinkronisasi ini sangat penting dalam rangka peningkatan layanan pendidikan sekolah dasar,” ujar Mukhlis.

Implementasi K-13

Dr. Khamim, M.Pd, Direktur Pembinaan Sekolah Dasar, dalam paparannya mengulas visi, misi, sampai kebijakan dan aktivitas prioritas tahun 2018.  Ia menegaskan, segala kebijakan dan aktivitas yang digulirkan yaitu untuk mempercepat peningkatan mutu SD yang meluas dan merata untuk mewujudkan generasi masa depan yang cerdas secara intelektual dan berkarakter mulia.

Terkait Kurikulum 2013 (K-13), Direktur Pembinaan SD mengakui sampai tahun ketiga implementasinya masih ada kurang lebih 55.000 sekolah dari total sekitar 148.000 SD yang belum melakukan K-13. Ini merupakan tantangan yang harus segera diselesaikan. Oleh alasannya yaitu itu, Direktorat Pembinaan SD telah melakukan kegiatan Penyegaran Instruktur K-13 dalam dua tahap, yang dilaksanakan pada Februari ini.

Ia menjelaskan pentingnya para pelatih tersebut disegarkan pemahamannya wacana K-13. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 wacana Penguatan Pendidikan Karakter (Perpres PPK) sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Nawacita Presiden Joko Widodo mengenai Revolusi Mental. Pada gilirannya, lima nilai utama PPK lantas diintegrasikan ke dalam K-13. Oleh alasannya yaitu itu,  penyegaran pelatih itu dimaksudkan untuk membekali mereka semoga implementasi K-13 sarat dengan lima nilai utama PPK, yakni religius, nasionalis, mandiri, integritas, dan gotong royong. Apalagi untuk jenjang SD, bahan pembelajarannya 70% merupakan karakter, dan 30% pengetahuan.

Setelah para pelatih tingkat provinsi disegarkan, selanjutnya mereka menyegarkan para pelatih di tingkat kabupaten kota. Berikutnya, pelatih K-13 di tingkat kabupaten kota tersebut turun ke kurang lebih 55.000 sekolah yang belum melakukan K-13.

Dr. Khamim juga mengingatkan pentingnya kiprah guru dalam pelaksanaan K-13 yang sarat dengan nilai karakter. Mengutip pesan Bapak Pendidikan Nasional, Ki Hadjar Dewantoro, kunci pelaksanaan pendidikan abjad yaitu “Ing Ngarso Sung Tulodo” atau di depan memberi tauladan. “Jadi kuncinya keteladanan. Guru harus menjadi sosok teladan bagi para akseptor didiknya.  Ada nasehat bijak, satu kali keteladanan lebih anggun dari seribu nasehat,” ujarnya.

Sebelum kembali ke Jakarta, dalam perjalanan ke Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Direktur Pembinaan SD menyempatkan berkunjung ke sebuah sekolah, yakni SD Negeri Pai, yang berada di pinggiran Kota Makassar. Ia sempat berdialog dekat dengan kepala sekolah, para guru dan siswa.

Inovasi Tata Kelola Sarpras

Sementara Drs. Wowon Widaryat, M.Si, mantan Direktur Pembinaan SD, dalam presentasinya membahas wacana aktivitas penemuan tata kelola sarana prasarana (sarpras)  sekolah dasar. “Saya ditugasi untuk mengawal janji Direktorat Pembinaan SD semenjak tahun 2016, yaitu penemuan tata kelola sarana prasarana (sarpras). Ini merupakan salah satu model dan kini harus diikuti oleh seluruh direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Dikdasmen,” kata Wowon.

“Jadi Pak Dirjen sudah berkomitmen, semua direktorat mulai dari PKLK, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan harus mengikuti teladan yang sudah dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SD. Maka saya ditugasi untuk menginformasikan sistem tata kelola sarpras ini kepada seluruh pihak,” tambahnya.

Drs. Wowon Widaryat, M.Si  menjelaskan, basis pengambilan keputusan untuk perbaikan sarpras yang mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masih belum cukup karena data sarpras yang terekam dalam Dapodik selama ini masih minim dan bahkan kurang valid atau kurang akurat.  Akibatnya, perbaikan sarpras SD tidak pernah tuntas meski anggaran yang telah digelontorkan trilyunan rupiah.

Oleh alasannya yaitu itu, melalui penemuan tata kelola sarpras yang melibatkan sejumlah pihak antara lain Sekolah Menengah kejuruan Jurusan Teknik Bangunan, dibutuhkan sanggup mempercepat penyelesaian duduk perkara fisik SD, semoga selanjutnya sanggup fokus pada peningkatan mutu.  Dengan penemuan ini, lanjutnya, pemerintah ingin memperbaiki sarpras SD dengan beaya murah tetapi memberi manfaat bagi  banyak pihak. **

Saturday, March 18, 2017

Peran Serta Sekolah Menengah Kejuruan Terhadap Tunjangan Fisik Sd


Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Hubungan Pusat dan Daerah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), James Modouw menyampaikan Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah sentra sanggup melaksanakan training dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan dasar yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
“Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah tegas membagi kewenangan penyelenggaraan pendidikan di daerah, di mana pendidikan dasar menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi menyelenggarakan pendidikan menengah. Namun ketentuan itu tidak berarti menghilangkan campur tangan Pemerintah Provinsi terhadap penyelenggaraan pendidikan dasar”, kata James Modouw dikala menjawab keluhan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat pada pertemuan Tim Kunjungan Kerja Komisi X dewan perwakilan rakyat RI dengan jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di Padang (28/2).
James Modouw menambahkan, Berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menyatakan Pemerintah Pusat melaksanakan training dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintah oleh Daerah. Sedangkan Pemerintah Provinsi yakni wakil dari Pemerintah Pusat di tempat dalam menjalankan dan mengontrol kebijakan-kebijakan yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi berhak campur tangan dalam penyelenggaraan urusan di tempat dalam bentuk Tugas Pembantuan.
Terkait pembagian kewenangan, James menjelaskan pendidikan dasar memang menjadi tanggung jawab pemerintah tempat (Pemda), sebab pendidikan dasar yakni komponen paling dasar dalam rangka penguatan kapasitas manusia, terutama pada aspek etika dan literasi dasar. Sedangkan pendidikan menengah dan pendidikan tinggi bertujuan meningkatkan kualitas daya saing insan dalam masyarakat global yang menjadi urusan pemerintah pusat.
Sementara itu Direktur Pembinaan SD Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Wowon Widaryat yang juga menyertai kunjungan kerja itu mengatakan, pinjaman fisik SD (SD) Kemendikbud untuk SD di Provinsi Sumatra Barat lebih besar dibanding provinsi lainnya, yaitu sebanyak 80 sekolah.
“Bantuan itu mencakup rehabilitasi dan sanitasi. Untuk pinjaman fisik sekolah nantinya melibatkan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ada sekitarnya. Sekolah Menengah kejuruan nantinya yang merancang dan mengawasi pelaksanaan pinjaman tersebut sehingga ada tempat untuk praktik bagi para siswanya”, ujar Wowon.
Ia menjelaskan, untuk sanitasi nantinya toilet sekolah akan dibangun di tempat yang terkena sinar dan sirkulasi udara yang baik, dilengkapi taman dan tempat baca sehingga toilet sekolah bukan lagi tempat terpencil, gelap, pengap dan air tergenang.
Kunjungan kerja Komisi X dewan perwakilan rakyat RI ke Sumatra Barat yakni dalam rangka reses Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2016 – 2017. Tim dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X dewan perwakilan rakyat RI, Ferdiansyah dengan anggota Bambang Sutrisno, Marlinda Irawati, Jamal Mirdad, Muslim, Anita Jacoba Gah, Venna Melinda, Dewi Coryati, Lathifah Shohib, Arzetti Bilbina, Surahman Hidayat, Mustafa Kamal, Dony Ahmad Munir, dan Dadang Rusdiana. (Henry Pasaribu)

Sumber : kemdikbud.go.id

Wednesday, November 9, 2016

Aplikasi Takola Sd Pengganti Prosedur Usulan Peserta Santunan Rehab Sekolah


Pada tahun 2016 ini Direktorat Pembinaan SD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia merilis kegiatan Tata Kelola SD (Takola SD). Program Takola SD ini merupakan salah satu bab dari reformasi birokrasi yang dicanangkan Kemdikbud dalam hal pengelolaan penyaluran derma ke SD dari dana yang bersumber dari APBN. Dengan adanya kegiatan Takola SD diperlukan keakuratan data calon peserta derma sehingga penyaluran dana lebih sempurna sasaran.

Untuk mempermudah dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Direktorat Pembinaan SD menyebarkan aplikasi berbasis android yang berjulukan Takola SD. Aplikasi Tata Kelola SD (TAKOLA SD) ini merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk membantu verifikator yang bertugas dilapangan untuk memverifikasi data peserta derma rehabilitasi, perpustakaan maupun ruang kelas gres sebagai pengganti prosedur proposal.

Para verifikator yang bertugas melaksanakan survey ke lapangan atau SD yang telah ditentukan, diharuskan memakai handphone atau gadget android yang telah diinstal aplikasi Takola SD, yang mana setiap verifikator mempunyai username dan password masing-masing untuk sanggup masuk kedalam aplikasi ini.

Setelah melakuakn login dengan memasukkan username dan password masing-masing, maka setiap verifikator akan mendapat lokasi SD yang telah ditentukan untuk dilakukan survey yang mana bahan survey juga berbeda antara sekolah yang satu dengan sekolah yang lainnya.

Hingga ketika ini Aplikasi Takola SD resmi atau versi lengkap yaitu versi 1.0.0 stable belum diluncurkan alasannya yaitu masih dalam pengembangan, ketika ini Aplikasi Takola SD yang tersedia masih versi bimbingan teknis.

Untuk mendapat aplikasi Takola SD ini sanggup diunduh pada situs portal Takola SD di http://takola.ditpsd.net/

Sumber : 
http://takola.ditpsd.net/

Monday, October 31, 2016

Program/Kegiatan Derma Pemerintah Di Bidang Rehabilitasi/Pembangunan Gedung/Bangunan Sekolah Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah (Takola Sd)


Sistem Tata Kelola SD ialah salah satu bab dari reformasi birokrasi yang dicanangkan Kemdikbud dalam hal pengelolaan penyaluran santunan ke SD dari dana yang bersumber dari APBN.
Sistem Tata Kelola SD mencoba memastikan keakuratan data calon peserta santunan sehingga penyaluran dana lebih sempurna sasaran.


Friday, October 28, 2016

Surat Edaran Pelibatan Sekolah Menengah Kejuruan Aktivitas Keahlian Teknik Bangunan Dalam Program/Kegiatan Pinjaman Pemerintah Di Bidang Rehabilitasi/Pembangunan Gedung/Bangunan Sekolah Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah



Dalam rangka melakukan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 wacana Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan serta Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia khususnya Program Keahlian Teknik Bangunan serta sebagai upaya memenuhi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sebagaimana dimaksud dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, dengan ini disampaikan pada link dibawah ini :

Surat Edaran Nomor 20/D/SE/2016