Saturday, March 18, 2017

Peran Serta Sekolah Menengah Kejuruan Terhadap Tunjangan Fisik Sd


Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Hubungan Pusat dan Daerah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), James Modouw menyampaikan Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah sentra sanggup melaksanakan training dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan dasar yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
“Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah tegas membagi kewenangan penyelenggaraan pendidikan di daerah, di mana pendidikan dasar menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi menyelenggarakan pendidikan menengah. Namun ketentuan itu tidak berarti menghilangkan campur tangan Pemerintah Provinsi terhadap penyelenggaraan pendidikan dasar”, kata James Modouw dikala menjawab keluhan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat pada pertemuan Tim Kunjungan Kerja Komisi X dewan perwakilan rakyat RI dengan jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di Padang (28/2).
James Modouw menambahkan, Berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menyatakan Pemerintah Pusat melaksanakan training dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintah oleh Daerah. Sedangkan Pemerintah Provinsi yakni wakil dari Pemerintah Pusat di tempat dalam menjalankan dan mengontrol kebijakan-kebijakan yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi berhak campur tangan dalam penyelenggaraan urusan di tempat dalam bentuk Tugas Pembantuan.
Terkait pembagian kewenangan, James menjelaskan pendidikan dasar memang menjadi tanggung jawab pemerintah tempat (Pemda), sebab pendidikan dasar yakni komponen paling dasar dalam rangka penguatan kapasitas manusia, terutama pada aspek etika dan literasi dasar. Sedangkan pendidikan menengah dan pendidikan tinggi bertujuan meningkatkan kualitas daya saing insan dalam masyarakat global yang menjadi urusan pemerintah pusat.
Sementara itu Direktur Pembinaan SD Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Wowon Widaryat yang juga menyertai kunjungan kerja itu mengatakan, pinjaman fisik SD (SD) Kemendikbud untuk SD di Provinsi Sumatra Barat lebih besar dibanding provinsi lainnya, yaitu sebanyak 80 sekolah.
“Bantuan itu mencakup rehabilitasi dan sanitasi. Untuk pinjaman fisik sekolah nantinya melibatkan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ada sekitarnya. Sekolah Menengah kejuruan nantinya yang merancang dan mengawasi pelaksanaan pinjaman tersebut sehingga ada tempat untuk praktik bagi para siswanya”, ujar Wowon.
Ia menjelaskan, untuk sanitasi nantinya toilet sekolah akan dibangun di tempat yang terkena sinar dan sirkulasi udara yang baik, dilengkapi taman dan tempat baca sehingga toilet sekolah bukan lagi tempat terpencil, gelap, pengap dan air tergenang.
Kunjungan kerja Komisi X dewan perwakilan rakyat RI ke Sumatra Barat yakni dalam rangka reses Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2016 – 2017. Tim dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X dewan perwakilan rakyat RI, Ferdiansyah dengan anggota Bambang Sutrisno, Marlinda Irawati, Jamal Mirdad, Muslim, Anita Jacoba Gah, Venna Melinda, Dewi Coryati, Lathifah Shohib, Arzetti Bilbina, Surahman Hidayat, Mustafa Kamal, Dony Ahmad Munir, dan Dadang Rusdiana. (Henry Pasaribu)

Sumber : kemdikbud.go.id

No comments:

Post a Comment