Berdasarkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 ihwal Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK, tujuan evaluasi hasil berguru ialah untuk (1) Mengetahui tingkat capaian hasil belajar/kompetensi penerima didik; (2) Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan penerima didik; (3) Mendiagnosis kesulitan berguru penerima didik; (4) Mengetahui efektivitas proses pembelajaran; dan (5) Mengetahui pencapaian kurikulum. Namun pada kenyataannya masih banyak sekolah yang belum memahami esensi evaluasi dan memenuhi tujuan evaluasi ibarat standar yang telah ditetapkan.
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan evaluasi yang diselenggarakan khusus bagi siswa Sekolah Menengah kejuruan untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan di selesai masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama kawan dunia usaha/industri. Hasil UKK bagi penerima didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.
Materi UKK disusun menurut bagan sertifikasi sesuai dengan jenjang kualifikasi penerima uji/asesi yang memuat kemampuan melakukan pekerjaan spesifik, operasional, dan/atau penjaminan mutu. Soal UKK sanggup berbentuk penugasan atau bentuk lain yang dinilai secara individual untuk menciptakan suatu produk sesuai tuntutan standar kompetensi.
Mulai UKK tahun pelajaran 2019/2020, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui aplikasi e-Rapor membantu sekolah untuk mencetak akta uji kompetensi terstandar nasional. Sertifikat ini juga sanggup menjadi pendamping akta siswa yang telah lulus uji sertifikasi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi.
Pedoman penyelenggaraan dan instrumen Uji Kompetensi Keahlian sanggup diunduh pada tautan di bawah ini
No comments:
Post a Comment