Friday, October 7, 2016

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (3)


KHILAFAH
Apa itu Khilafah?

Khilafah merupakan sistem pemerintahan dalam Islam yang digali dari sumber aturan Islam. Khilafah bertanggungjawab atas penerapan sistem Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Khilafah memberlakukan aturan-aturan aturan pidana Islam dalam duduk kasus peradilan, pemerintahan, ekonomi, sistem sosial, pendidikan, dan kebijakan luar negeri. Khilafah bertanggungjawab untuk memberikan dan mempropagandakan Islam ke seluruh dunia melalui kebijakan luar negerinya. Khilafah sangat berbeda dari model pemerintahan yang lain ibarat demokrasi, teokrasi atau monarki.
Khilafah akan melaksanakan rekonsiliasi antara seluruh umat Islam dan akan menghapus segala bentuk kesukuan dan kebangsaan. Negara Khilafah bukan negara untuk faksi atau kelompok orang tertentu. Khilafah akan memandang seluruh warganegaranya, baik yang Muslim maupun yang non-Muslim, dengan pandangan yang sama. Khilafah akan menerapkan Islam sesuai dengan dalil-dalil terkuat dari sumber aturan Islam. Khilafah bukanlah negara untuk etnis atau ras tertentu. Setiap orang, apakah ia Arab atau non-Arab, putih atau hitam, mempunyai kedudukan yang sama sebagai warganegara. Meskipun Khilafah ialah Negara Islam akan tetapi Khilafah tidak hanya mengurusi kaum Muslim, tetapi juga setiap orang yang menyandang status warganegara Negara Islam, baik ia Muslim ataupun non-Muslim. Saat mengurusi kepentingan warganegara yang non-Muslim, Negara Islam berkewajiban memperlakukan mereka sebagai warganegara dan bukan sebagai ‘etnis minoritas’.
Di mana Khilafah sekarang?
Saat ini Khilafah tidak eksis. Khilafah terakhir di Turki diruntuhkan oleh Mustafa Kemal sehabis Perang Dunia I. Pada 24 Juli 1924, ketika mengomentari keruntuhan Khilafah, Lord Curzon, menteri luar negeri Inggris ketika itu, menyampaikan kepada Majelis Rendah, ” … Turki (sebagai pusat Khilafah) telah mati dan tidak akan pernah bangun kembali alasannya ialah kita telah menghancurkan kekuatan moralnya, Khilafah dan Islam.”
Bagaimana dengan Arab Saudi, Iran, Pakistan dan Sudan?
Untuk bisa disebut sebagai Negara Islam, setiap pasal dalam konstitusi negara, setiap aturan dan perundang-undangan, harus berasal dari aturan Islam. Negara-negara yang Anda sebutkan itu sama sekali tidak memenuhi kriteria itu. Di negara-negara tersebut, aturan Islam hanya sekadar label sebagai sumber legislasi negara tersebut, dengan segala bentuk legislasi sekular dan susila istiadat yang ada, sementara konstitusi lebih condong pada sistem demokrasi, sosialisme, kapitalisme dan semacamnya. Semua itu ialah konsep-konsep yang tidak bersumber dari Islam dan berasal dari filosofi dasar yang sangat berbeda. Karena itu, tidak bisa diklaim bahwa setiap negara Muslim ialah representasi dari Islam dan sistem pemerintahan Islam, yakni Khilafah Islamiyah.
Siapa yang akan menjadi penguasa dalam sistem Khilafah dan apakah ia akan mempunyai akuntabilitas?
Khalifah memimpin negara berdasarkan perintah Allah swt sebagaimana termaktub dalam al-Quran dan Sunnah Rasulullah saw. Rakyat menentukan dan menunjuk Khalifah. Sebagai warganegara Negara Islam, baik laki-laki maupun wanita, Muslim ataupun non-Muslim, Anda bisa mendatangi Khalifah untuk alasan apapun, entah mendorongnya semoga takut kepada Allah swt atau meminta hak-hak Anda dipenuhi. Rakyat wajib mengganti Khalifah kalau ia menerapkan sistem selain Islam.
Bagaimana Khilafah memperlakukan non-Muslim?
Seorang ulama salaf, Imam Qarafi, mengatakan, “Menjadi tanggung jawab kaum Muslim terhadap orang-orang Zhimmi [warganegara yang non-Muslim] untuk memelihara mereka, memenuhi kebutuhan rakyat miskin, memberi makan orang-orang yang kelaparan, menyediakan pakaian, menyapa mereka dengan baik dan bahkan menoleransi kesalahan mereka meskipun datangnya dari seorang tetangga, dan meskipun kaum Muslim berada pada posisi tangan di atas [sebagai pemberi]. Kaum Muslim juga harus menasehati mereka dalam urusan mereka dan melindungi mereka dari siapapun yang berusaha menyakiti mereka atau keluarganya, mencuri harta mereka atau siapapun yang melanggar hak-hak mereka.”
Banyak non-Muslim yang pernah hidup dengan kaum Muslim di bawah naungan Islam selama hampir tiga belas abad. Selama periode itu orang-orang non-Muslim mempunyai standar hidup yang sama. Mereka menikmati hak-hak, kesejahteraan, kebahagiaan, ketentraman dan keamanan yang sama.
Bagaimana posisi perempuan dalam Khilafah?
Dalam sistem Khilafah, perempuan mempunyai tugas aktif untuk membangun negara yang tidak hanya mempunyai huruf moral yang unggul, tetapi juga secara ekonomi sejahtera dan maju secara teknologi. Khilafah wajib menunjukkan pendidikan gratis kepada anak laki-laki dan perempuan pada tingkat dasar dan menengah serta menunjukkan pendidikan gratis pada level pendidikan tinggi untuk bidang-bidang tertentu ibarat sains dan kesehatan. Ini akan membuat perempuan bisa menjalani profesi sebagai andal kesehatan, insinyur, sains, arsitektur, akademisi dan semacamnya. Wanita diperbolehkan untuk berdagang, menginvestasikan harta, mempunyai harta sendiri, menjalankan perjuangan dan menjadi pegawai atau atasan. Wanita bisa, misalnya, menduduki jabatan administratif dalam negara atau ditunjuk menjadi hakim, menyewa properti dan melaksanakan transaksi sosial lainnya. Selain itu, perempuan akan menjalani tugas vital sebagai istri dan ibu, membuat kehidupan keluarga yang tentram, merawat belum dewasa dan keluarga dan membina generasi masa depan. Wanita mempunyai tugas politik yang aktif dan juga punya bunyi politik yang berpengaruh dalam mengingatkan penguasa atas setiap bentuk ketidakadilan dan korupsi di masyarakat serta memelihara kepentingan komunitasnya.
Bagaimana interaksi laki-laki dan perempuan dalam sistem Khilafah?
Pria dan perempuan berinteraksi dalam rangka memenuhi kebutuhan kehidupan publik mereka tapi tetap dalam koridor sistem sosial Islam yang mengatur korelasi antara laki-laki dan wanita. Ini membuat lingkungan yang memfasilitasi kolaborasi lintas jender dan membuat mereka bisa memenuhi hak dan kewajiban publik mereka tanpa menghipnotis kondisi moral negara. Dengan begitu kehormatan dan kesucian setiap orang akan terlindungi dan aspek seksual dari korelasi laki-laki dan perempuan terbatas pada pernikahan. Misalnya, Islam telah menentukan pakaian publik khusus untuk perempuan Muslimah serta mewajibkan mereka untuk menyembunyikan kecantikan mereka dari hadapan kaum laki-laki yang bukan mahramnya dan Islam juga melarang laki-laki dan perempuan berkhalwat. Islam melarang korelasi yang bebas antara laki-laki dan perempuan yang tidak punya korelasi darah, serta segala bentuk perbuatan yang bisa menjurus pada perzinaan. Wanita mempunyai kedudukan terhormat dalam sistem Khilafah dan alasannya ialah itu tidak akan ada tindakan apapun yang diperbolehkan untuk mengkompromikan duduk kasus ini.
Mengapa perempuan tidak bisa menjadi penguasa dalam sistem Khilafah?
Konsep ini bersumber dari dalil-dalil Islam yang melarang perempuan memegang jabatan kekuasaan. Orang-orang yang gagal mengkaji Islam secara mendalam mengklaim bahwa ini terjadi alasannya ialah Islam memandang perempuan secara fisik tidak bisa memangku jabatan tersebut dan alasannya ialah itu mereka menganggap Islam mendiskriminasikan wanita. Islam tidak menunjukkan alasan spesifik perihal hal ini. Islam hanya melarang posisi-posisi tersebut untuk diemban oleh wanita.
Kekuasaan dalam Islam bukanlah posisi yang bergengsi, melainkan jabatan yang mengandung tanggung jawab. Dalam Islam, kedudukan sesorang tidak ditakar dari jabatan atau tanggung jawabnya, tetapi dari bagaimana ia memenuhi segala kewajibannya. Karena itu, seorang penguasa tidak otomatis lebih superior ketimbang seorang ibu. Masing-masing mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi untuk menjamin kemakmuran masyarakat.
Di dalam Khilafah, perempuan boleh menentukan penguasa. Secara historis, bahkan perempuan turut hadir dalam delegasi pertama yang menunjukkan bai’at kepada Nabi Muhammad saw, menerimanya sebagai pemimpin pertama Negara Islam. Wanita boleh masuk ke dalam Majelis Ummah yang menunjukkan nasehat kepada penguasa dalam bermacam-macam urusan. Wanita wajib terlibat dalam kehidupan politik masyarakat Islam dan mengingatkan penguasa kalau mereka melihat adanya korupsi atau ketidakadilan yang dilakukan oleh negara. Wanita juga bisa dipilih menjadi pejabat negara untuk posisi-posisi yang non-kekuasaan.
Akankah Khilafah mendapatkan penemuan ilmiah dan teknologi?
Ketika Islam tiba untuk pertama kalinya sebagai sistem kehidupan, Nabi Muhammad saw mengirim beberapa orang Muslim dalam misi khusus ke Syam (wilayah yang kini menjadi Suriah, Yordania, dan Palestina). Pada ketika itu Syam tidak diperintah oleh sistem Islam dan justru dikuasai oleh negara adidaya ketika itu, Romawi, yang notabene Kristen. Orang-orang Romawi sangat terampil dalam teknologi militer dan telah menyebarkan dua alat pelontar (cikal bakal meriam). Kaum Muslim juga memperoleh teknologi parit dari negara adidaya kedua ketika itu, Persia, melalui Salman al-Farisi dan teknologi itu dimanfaatkan pada ketika Perang Khandaq. Ini diperbolehkan dalam Islam alasannya ialah kaum Muslim tidak mengambil sistem hidup dari Romawi dan Persia. Kaum Muslim tidak mengambil keyakinan, nilai dan sistem kehidupan Romawi dan Persia. Kaum Muslim hanya mengambil teknologi mereka, yang secara faktual tidak berasal dari keyakinan tertentu dan alasannya ialah itu terbuka bagi seluruh umat insan untuk menemukannya, dengan seizin Allah swt. Muhammad saw menunjukkan contoh bahwa mengadopsi teknologi ialah sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam, tapi dengan catatan bahwa teknologi itu hanya boleh dimanfaatkan untuk sesuatu yang diperbolehkan berdasarkan aturan Islam. Maka, pisau bedah boleh dipakai untuk menyembuhkan, tapi tidak untuk melaksanakan pengguguran terhadap bayi yang tak berdosa. Televisi, internet dan DVD bisa dimanfaatkan untuk mempropagandakan kebenaran atau untuk tujuan-tujuan pendidikan, tetapi dihentikan dipakai untuk mengeksploitasi perempuan sebagai objek materi.
Apakah Khilafah sistem monarki?
Sistem monarki bukanlah sistem Islam dan Islam tidak memperbolehkannya, entah raja yang hanya menjadi simbol tapi tak berkuasa, ibarat dalam kasus Inggris dan Spanyol, alasannya ialah Khalifah bukanlah simbol. Khalifah ialah penguasa dan pelaksana hukum-hukum Allah swt yang bertindak untuk kepentingan umat; Demikian pula kalau raja menjadi kepala negara dan penguasa sekaligus, ibarat dalam kasus Arab Saudi dan Yordania. Ini alasannya ialah Khalifah tidak mengenal sistem pewarisan kekuasaan ibarat yang terjadi dalam sistem monarki. Khalifah dipilih dan diberi bai’at. Islam tidak memperkenankan sistem pewarisan. Khalifah tidak mempunyai hak-hak istimewa dibandingkan warganegara yang lain dan Khalifah tidak berkedudukan di atas aturan ibarat halnya raja yang kebal hukum. Khalifah tunduk pada aturan Allah swt dan bisa dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakan yang dilakukannya.
Apakah Khilafah sistem yang imperialis?
Wilayah-wilayah yang diperintah oleh Islam – meskipun terdiri atas bermacam-macam ras dan terhubung ke satu daerah yang menjadi sentralnya – tidak diperintah berdasarkan sistem imperialis, tetapi oleh sistem yang sangat bertentangan dengan sistem imperialis. Sistem imperialis tidak memperlakukan kelompok-kelompok ras secara setara, tetapi menunjukkan hak istimewa dalam pemerintahan, keuangan dan ekonomi kepada ras tertentu.
Sistem pemerintahan Islam menunjukkan kesetaraan antara rakyat di seluruh wilayah negara. Setiap non-Muslim yang menjadi warganegara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan warganegara yang Muslim. Mereka memperoleh keadilan yang sama dan mereka juga tunduk pada aturan yang sama. Selain itu, setiap warganegara, tanpa memandang keyakinannya, mempunyai hak-hak yang bahkan tidak dimiliki oleh seorang Muslim di luar negeri yang tidak mempunyai status warganegara. Dengan konsep kesetaraan ibarat ini, sistem Islam sangat berbeda dengan sistem imperial. Sistem Islam tidak membeda-bedakan daerahnya menjadi wilayah koloni, wilayah eksploitasi, atau wilayah sumber kekayaan yang diperas untuk kepentingan pusat. Khilafah memandang semua wilayah secara adil, tidak peduli betapa jauh jarak wilayah itu, dan tidak jadi soal betapa berbedanya ras di sana. Khilafah menganggap setiap jengkal wilayah sebagai bab integral dari negara dan warganegara di setiap wilayah itu mempunyai hak yang sama dengan warganegara yang ada di wilayah pusat kekuasaan. Khilafah juga menyebabkan otoritas kekuasaan, sistem dan perundang-undangannya berlaku sama di seluruh wilayah.
(sumber : www.1924.org ; Frequently Asked Question-About Hizb ut-Tahrir) 

No comments:

Post a Comment