Thursday, November 29, 2018

Kisi-Kisi Uji Kompetensi Keahlian Tahun Pelajaran 2018/2019


Uji Kompetensi Keahlian (UKK) yaitu bab dari intervensi Pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan. Pelaksanaan UKK bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa pada level tertentu sesuai Kompetensi Keahlian yang ditempuh selama masa pembelajaran di SMK. UKK dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian praktik yang menguji aspek pengetahuan, keterampilan, dan perilaku pada 1 event.
UKK sanggup dilaksanakan memakai standar yang ditetapkan oleh industri, Lembaga Sertifikasi Profesi, dan/atau perangkat uji yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Tempat-tempat uji kompetensi. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan UKK harus dinyatakan layak sebagai daerah uji kompetensi oleh koordinator Ujian Nasional Tingkat Provinsi atau Lembaga Sertifikasi Profesi. Sebagaimana tahun sebelumnya, nilai UKK akan diperhitungkan sebagai Nilai Ujian Sekolah untuk mata pelajaran kompetensi kejuruan.
Perangkat UKK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersifat terbuka dan penerima uji sanggup berlatih memakai perangkat ujian tersebut sebelum pelaksanaan ujian. Secara umum perangkat Uji Kompetensi Keahlian terdiri atas :
  1. Soal Praktik Kejuruan (SPK) yaitu berupa penugasanbagi penerima uji untuk menciptakan atau proses dan mengerjakan suatu produk/jasa
  2. Pedoman Penilaian Soal Praktik (PPsp) yaitu instrumen yang dipakai untuk dukungan skor setiap komponen penilaian. Lembar evaluasi memuat komponen penilaian, sub-komponen penilaian, pencapaian kompetensi, dan kriteria/rubrik penilaian.
  3. Instrumen Verifikasi Penyelenggara Ujian Praktik Kejuruan (InV) yaitu instrumen yang dipakai untuk menilai kelayakan satuan pendidikan atau institusi lain sebagai daerah penyelenggaraan ujian Praktik Kejuruan. Instrumen verifikasi memuat standar persyaratan peralatan utama, standar persyaratan peralatan pendukung,standar persyaratan tempat/ruang serta memuat persyaratan penguji yang terdiri atas penguji internal dan eksternal
Adapun dokumen yang sanggup diakses secara publik yaitu :
  1. Instrumen Ujian Praktik Kejuruan
  2. Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian
Mulai tahun pelajaran 2018/2019, Ujian Nasional Teori Kejuruan tidak lagi menjadi bab Uji Kompetensi Keahlian sehingga nilai Ujian Nasional tidak lagi diperhitungkan dalam nilai Uji Kompetensi Keahlian melainkan hanya untuk Sertifikat Hasil Ujian Nasional. Kisi-kisi Ujian Nasional Teori Kejuruan sanggup diunduh DI SINI

Sumber : http://psmk.kemdikbud.go.id

No comments:

Post a Comment