Thursday, November 29, 2018

Kisi-Kisi Ujian Nasional Smk 2019


Ujian Nasional merupakan salah satu upaya pemerintah dalam penjaminan mutu di satuan pendidikan. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagai berikut :
  • Pasal 63 ayat (1): Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
    • 1.  Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik;
    • 2.  Penilaian hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan; dan
    • 3.  Penilaian hasil mencar ilmu oleh Pemerintah.
  • Pasal 66 ayat (1): Penilaian hasil mencar ilmu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir c bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional.
  • Pasal 66 ayat (2): Ujian Nasional dilakukan secara obyektif, berkeadilan,dan akuntabel.
  • Pasal 66 ayat (3): Ujian Nasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.
  • Pasal 68: Hasil Ujian Nasional dipakai sebagai salah satu pertimbangan untuk:
    • 1.  pemetaan mutu aktivitas dan/atau satuan pendidikan;
    • 2.  dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
    • 3.  penentuan kelulusan penerima didik dari aktivitas dan/atau satuan pendidikan;
    • 4.  pelatihan dan pemberian tunjangan kepada satuan pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
  • Pasal 69 ayat (1): Setiap penerima didik jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan jalur non formal kesetaraan berhak mengikuti Ujian Nasional dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
  • Pasal 69 ayat (2): Setiap penerima didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)wajib mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut biaya.
  • Pasal 69 ayat (3): Peserta didik pendidikan informal sanggup mengikuti UjianNasional setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Badan Standar NasionalPendidikan (BSNP)
Dalam perjalanannya penilaian hasil mencar ilmu oleh Pemerintah telah diselenggarakan semenjak tahun 1950an dan telah berubah bentuk berulangkali. Sebagaimana uraian berikut ini :
  1. Periode 1950-1960an. Pada periode ini Departemen Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan menyelenggarakan Ujian Penghabisan yang mana seluruh soal berbentuk esai dan diperiksa oleh pusat-pusat rayon.
  2. Periode 1965-1971. Pada periode ini Pemerintah memegang kendali pelaksanaan ujian di mana seluruh mata pelajaran diujikan dalam bentuk Ujian Negara.
  3. Periode 1972-1979. Pada periode ini Pemerintah mengendurkan peraturan dengan mempersilahkan masing-masing sekolah untuk menyelenggarakan ujian selesai dalam bentuk Ujian Sekolah. Kendali mutu lulusan (kelulusan) dipegang sepenuhnya oleh sekolah. Pemerintah hanya menyediakan pedoman pelakasanaan nya untuk menjamin kesetaraan penyelenggaraan ujian oleh masing-masing sekolah.
  4. Periode 1980-2001. Pada periode ini kendali mutu lulusan ditentukan oleh 2 model penilaian yaitu EBTANAS yang dikoordinir oleh Pemerintah Pusat dan EBTA yang dikoordinir oleh Pemerintah Daerah. Pada EBTANAS, kelulusan siswa ditentukan oleh kombinasi nilai rapor semester I (P), nilai rapor semester II (Q) dan nilai EBTANAS murni(R). Oleh alasannya yaitu itu pada periode ini, penentu kelulusan dipegang oleh Pemerintah dan Sekolah.
  5. Periode 2002-2004. Pada tahun 2002, EBTANAS diganti dengan penilaian hasil mencar ilmu secara nasional dan kemudian berubah nama menjadi Ujian Akhir Nasional (UAN). Perbedaan yang menonjol antara UAN dengan EBTANAS yaitu dalam cara memilih kelulusan siswa, terutama semenjak tahun 2003. Untuk  kelulusan siswa pada UAN ditentukan oleh nilai mata pelajaran secara individual.  Pada UAN 2003 standar kelulusan yaitu 3.01pada setiap mata pelajaran dan nilai rata-rata minimal 6.00. Soal ujian dibentuk oleh Departemen Pendidikan Nasional dan pihak sekolah tidak sanggup mengatrol nilai UAN.Para siswa yang tidak/belum lulus masih diberi kesempatan mengulang selang satu ahad sesudahnya. Pada UAN 2004, kelulusan siswa didapat menurut nilai minimal pada setiap mata pelajaran 4.01 dan tidak ada nilai rata-rata minimal.Pada mulanya UAN 2004 ini tidak ada ujian ulang bagi yang tidak/belum lulus.Namun setelah menerima masukan dari aneka macam lapisan masyarakat, kesudahannya diadakan ujian ulang.
  6. Periode 2005-Sekarang. Mulai tahun 2005 untuk mendorong tercapainya sasaran wajib mencar ilmu pendidikan yang bermutu, pemerintah menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) untuk SMP/MTs/SMPLB dan SMA/SMK/MA/SMALB/SMKLB. Sedangkan untuk mendorong tercapainya sasaran wajib mencar ilmu pendidikan yang bermutu, mulai tahun pedoman 2008/2009pemerintah menyelenggarakan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN)untuk SD/MI/SDLB. Khusus SMK, mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Nasional yaitu Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Kompetensi Kejuruan. Sejak tahun pelajaran 2014/2015, Pemerintah melaksanakan terobosan dengan menyelenggarakan Ujian Nasional Berbasis Komputer dengan Sekolah Menengah kejuruan sebagai penyelenggara terbanyak.
Setiap tahun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Standar Nasional Pendidikan menerbitkan Prosedur Operasional Standar (POS) untuk menjamin pelaksanaan Ujian Nasional yang akuntabel.
POS Ujian Nasional Sekolah Menengah kejuruan sanggup diunduh melalui tautan berikut :
  • Permendikbud
  • POS UN Tahun Pelajaran 2018/2019
Kisi-kisi Ujian Nasional Sekolah Menengah kejuruan sanggup diunduh melalui tautan berikut :

No comments:

Post a Comment