Friday, September 2, 2016

Alasan Pemerintah Pangkas Anggaran Sumbangan Profesi Guru




Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI dewan perwakilan rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).© Hafidz Mubarak A /Antara Foto
Kementerian Keuangan akan memangkas dukungan profesi guru sebesar Rp23,4 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Pemangkasan ini merupakan pecahan dari penghematan anggaran belanja transfer tempat dan dana desa sebesar Rp70,1 triliun.
Rencana pemotongan dukungan profesi guru itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama komisi bidang pendidikan DPR, Kamis (25/8/2016). "Kami lakukan pembiasaan untuk dana alokasi khusus nonfisik, terutama untuk dukungan profesi guru, ini saya mohon untuk enggak dibaca seakan-akan Pemerintah enggak punya kesepakatan ke pendidikan," kata Sri dilansir Metrotvnews.com.
Menurut Sri Mulyani, pemotongan dukungan profesi bagi guru menyesuaikan dengan data jumlah guru di lapangan. Jumlah guru yang berhak mendapatkan dukungan profesi tak sesuai dengan jumlah ketika penganggaran.
"Gurunya tidak ada atau gurunya ada tapi tidak bersertifikat, sehingga tidak sanggup diberikan dukungan itu. Kan syarat sanggup dukungan guru yang bersertifikat," katanya.
Jumlah guru ketika penganggaran juga berkurang alasannya ialah pensiun. Sri Mulyani memaparkan jumlah guru bersertifikat yang berhak memperoleh dukungan dari 1.300.758 orang menjadi 1.221.947 orang alasannya ialah pensiun.
Selain jumlah guru, Sri Mulyani menambahkan dukungan profesi guru tahun 2015 di rekening kas umum tempat tersisa sebesar Rp19,6 triliun dan harus diperhitungkan dalam penyaluran 2016.
Dengan total jumlah guru dan sisa anggaran itu, kebutuhan dukungan profesi guru hanya Rp46,4 triliun dari pagu anggaran Rp69,762 triliun.
Ihwal data guru sertifikasi ini, anggota Komisi X Dadang Rusdiana menuturkan, akan terus mengevaluasi akurasi data guru yang telah disertifikasi. Dikutip Beritasatu.com.
Sumarna menyampaikan pengurangan anggaran merupakan proposal Kemendikbud yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal melalui surat nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan wacana Permohonan Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2016 bagi sebagian daerah.
Sumarna menyampaikan beberapa faktor penyebab pengurangan anggaran, antara lain guru pemilik akta profesi yang telah pensiun, mutasi, promosi, tidak sanggup memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan akta pendidiknya.

No comments:

Post a Comment