Sunday, August 28, 2016

Pemerintah Akan Ubah Referensi Penggajian Pns


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Keuangan tengah menciptakan rencana mengubah teladan penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tujuannya,  untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut diungkapkan Menteri PANRB Asman Abnur dalam aktivitas Rakernas Taspen Tahun 2016 di Surabaya, Kamis (25/08). "Dalam Undang-Undang ASN, selama ini iuran untuk pensiun diambil dari honor pokok dan kecil sekali. Untuk itu, ketika ini Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan sedang menciptakan teladan sistem penggajian gres untuk ASN," kata Asman.
Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro menyambut baik rencana perubahan sistem teladan penggajian ASN yang diungkapkan Menteri Asman. Dikatakan, iuran Taspen berasal dari honor pokok, yang ketika ini relatif rendah.  "Pak Menteri tadi berharap akan memperbaiki polanya sehingga iurannya akan tinggi dan preminya naik. Itu sejalan dengan aktivitas kami, dan itu isu yang baik bagi ASN dan Taspen," kata Iqbal.
Menurut Iqbal, perubahan sistem penggajian juga akan berdampak bagi santunan hari bau tanah yang ketika ini polanya masih memakai manfaat pasti, sehingga iurannya tetap unfunded atau selisih penghitungan tabungan hari bau tanah ASN dengan realisasi pungutan.
Ke depan hal tersebut dihentikan dilakukan lagi alasannya ialah akan menambah beban pemerintah dan tidak sehat bagi Taspen alasannya ialah ada aset yang tidak menghasilkan.  “Program menaikkan honor pokok ini jikalau ekonomi sudah baik itu inspirasi yang simpatik dan mudah-mudahan ini terwujud sehingga kesejahteraan ASN meningkat," kata Iqbal.

No comments:

Post a Comment