Sunday, July 3, 2016

Uji Kompetensi Guru

 Guru mempunyai posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa Uji Kompetensi Guru

Guru mempunyai posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat tugas guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pelatihan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.
Berkaitan dengan kegiatan tersebut, pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif guru dan merupakan info penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan materi dan seni administrasi pelatihan yang dibutuhkan oleh guru. Peta guru tersebut sanggup diperoleh melalui uji kompetensi guru (UKG). Sasaran kegiatan seni administrasi pencapaian sasaran RPJMN tahun 2015–2019 antara lain ialah meningkatnya kompetensi guru dan tenaga kependidikan dilihat dari Subject Knowledge dan Pedagogical Knowledge yang dibutuhkan akan berdampak pada kualitas hasil mencar ilmu siswa. Oleh alasannya ialah itu untuk mengukur capaian RPJMN, maka pada tahun 2015 UKG akan dilaksanakan bagi seluruh guru di Indonesia.
Pedoman pelaksanaan sanggup didownload disini 
Untuk melihat data akseptor sanggup melalui link Info GTK
Hasil UKG tahun 2015 ini akan diintegrasikan dengan kegiatan Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dikoordinasikan oleh PPPPTK menurut identifikasi peta kompetensi guru yang diketahui dari hasil UKG . UKG ini akan menjadi kegiatan rutin bagi guru untuk mengetahui level kompetensi guru sebagai materi pertimbangan kegiatan peningkatan profesi guru. Dengan demikian, guru nantinya dibutuhkan tidak resisten terhadap UKG dan akan menjadi terbiasa selalu ingin mengetahui level kompetensi melalui UKG dan senantiasa menginginkan kompetensinya untuk diukur secara berkala.
Hasil UKG ini selain dipakai sebagai dasar dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan dan evaluasi kinerja guru, dipakai juga sebagai info awal untuk menganalisis forum pendidikan guru. Untuk itu, sistem dan prosedur pelaksanaan UKG akan disempurnakan dan dikembangkan secara terus menerus guna memperlihatkan bantuan dalam pengembangan kualitas sumber daya insan melalui pembangunan pendidikan.


No comments:

Post a Comment