Showing posts with label UKG. Show all posts
Showing posts with label UKG. Show all posts
Friday, April 6, 2018
Daftar Nilai Ukg Smk Dan Sma Sulawesi Selatan Tahun 2015
BERIKUT DAFTAR NILAI UKG Sekolah Menengah kejuruan SULAWESI SELATAN TAHUN 2015
BERIKUT DAFTAR NILAI UKG Sekolah Menengan Atas SULAWESI SELATAN TAHUN 2015
Sunday, June 18, 2017
Info Seputar Ukg 2017 & Sim Pkb
Info dari Pak Agus Rohmani P4tk
Kamis, 15 juni 2017.
1. Yang sudah UKG 2015, masih mengajar di sekolah yang sama, dan masih mengajar mapel yang sama, yang penting login locout.
2. Yang sudah ukg 2015, tetapi berpindah sekolah, harus memperbarui atau menambahkan keterangan. Yang berganti mapel, harus ikut ukg lagi.
3. Untuk guru yang menjadi kepala sekolah, mereka dapat menentukan : masuk dalam komunitas KKG /MGMP mapelnya atau dalam pilihan komunittas MKKS.
4. Pengembangan profesi guru berbasis komunitas dan semua guru harus masuk komunitas untuk pengembangan profesinya. Yang tak masuk komunitas, tak akan pernah terperhatikan pengembangan profesinya.
5. Karena PKB dasarnya UKG, guru-guru yang belum UKG, harus ikut ukg dulu. Untuk itu, semua harus mendaftar di komunitasnya,di MGMP atau KKG atau MKKS.
6. Tanggal 17 Juli 2017 ialah tanggal penting sebagai batas selesai nasional login di SIM PKB. Dinas pendidikan tempat dapat memajukan tanggal tersebut untuk mempercepat pendataan.
7. Semua guru harus login di SIM PKB. Untuk itu harus terdaftar di komunitas, dan ketua komunitas memegang isu anggotanya, termasuk password, kalau anggota komunitas terlupa passwordnya.
8. Pembaruan data untuk guru yang berganti mapel atau sekolah dilakukan di admin provinsi untuk guru smk sma.
9. Dana untuk tes ukg bagi yang belum ukg, sudah disalurkan di dinas pendidikan. Agar ukg dapat srgera diambil, pendataan di komunitas tak boleh diabaikan.
10. Dana untuk pengembangan PKB sudah disalurkan ke dinas pendidikan masing-masing. Dana itu akan disalurkan ke komunitas PKB, yakni kkg, mgmp, mkks.
Meski anggota komunitas tak terbatas, kelas PKB untuk pengembangan komunitas berjumlah 20 orang, dan dalam setiap komunitas maksimal 2 klas. Penentuan siapa yang disertakan dalam pengembangan komunitas, berada di tangan ketua komunitas, yang perlu menciptakan kriteria untuk penentuannya.
11. Setiap komunitas PKB, contohnya MGMP atau KKG, segera mendaftarkan komunitadnya ke admin dinas pendidikannya untuk dibentuk namanya di SIM PKB. Untuk hingga dapat mengikuti PKB dan mencairkan dana acara PKB bagi komunitasnya, mgmp kkg harus 1. Mendaftarkan, 2. Mengunggah SK dan 3. Mendaftarkan seluruh anggotanya.
12. Semua terkait hal ini sudah dikoordinasikan dengan dinas pendidikan masing-masing. Admin dinas pendidikan sudah dilatih. Pelatihan narasumber dan instrutur sudah dan sedang dilakukan.
Mohon dibagikan kpd teman-teman semua.
Friday, April 7, 2017
Tips Cara Cek Aktivitas Dan Kawasan Ukg (Utn) Ulang Lengkap Tahun 2017
Berikut ini kami bagikan Tips Cara Cek Jawal dan Tempat UKG (UTN) Ulang Lengkap Tahun 2017 yang gampang mudahan sanggup berkhasiat dan bermanfaat bagi Bapak/Ibu guru semua.
Untuk lebih lengkapnya silahkan sanggup disimak di bawah ini.
Sebanyak 41.218 guru akan mengikuti UKG Ulang atau UTN. UKG ulang ini diikuti oleh guru yang belum lulus UKG sehabis sertifikasi guru melalui contoh Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) tahun 2016. Nilai minimal (passing grade) kelulusan UKG yang ditetapkan sebesar 80 poin. Jika mereka lulus akan mendapatkan akta profesi pendidik, sebagai syarat mendapatkan dukungan profesi guru (TPG).
Berikut langkah-langkah untuk cetak kartu penerima UTN 2017.
1. Kunjungi lamanhttp://kemdiknas.swin.net.id/pub/index.php?pg=home
2. Selanjutnya klik "Peserta UTN Ulang, daerah dan Jadwal pelaksanaan".
3. Kemudian ketik NUPTK Anda kemudian klik tombol Cari.
4. Informasi Detail Peserta UTN Ulang 1 tahun 2017 akan ditampilkan.
Sumber : sekolahdasar.net
Sunday, July 3, 2016
Uji Kompetensi Guru
Guru mempunyai posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat tugas guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pelatihan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.
Berkaitan dengan kegiatan tersebut, pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif guru dan merupakan info penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan materi dan seni administrasi pelatihan yang dibutuhkan oleh guru. Peta guru tersebut sanggup diperoleh melalui uji kompetensi guru (UKG). Sasaran kegiatan seni administrasi pencapaian sasaran RPJMN tahun 2015–2019 antara lain ialah meningkatnya kompetensi guru dan tenaga kependidikan dilihat dari Subject Knowledge dan Pedagogical Knowledge yang dibutuhkan akan berdampak pada kualitas hasil mencar ilmu siswa. Oleh alasannya ialah itu untuk mengukur capaian RPJMN, maka pada tahun 2015 UKG akan dilaksanakan bagi seluruh guru di Indonesia.
Pedoman pelaksanaan sanggup didownload disini
Untuk melihat data akseptor sanggup melalui link Info GTK
Untuk melihat data akseptor sanggup melalui link Info GTK
Hasil UKG tahun 2015 ini akan diintegrasikan dengan kegiatan Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dikoordinasikan oleh PPPPTK menurut identifikasi peta kompetensi guru yang diketahui dari hasil UKG . UKG ini akan menjadi kegiatan rutin bagi guru untuk mengetahui level kompetensi guru sebagai materi pertimbangan kegiatan peningkatan profesi guru. Dengan demikian, guru nantinya dibutuhkan tidak resisten terhadap UKG dan akan menjadi terbiasa selalu ingin mengetahui level kompetensi melalui UKG dan senantiasa menginginkan kompetensinya untuk diukur secara berkala.
Hasil UKG ini selain dipakai sebagai dasar dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan dan evaluasi kinerja guru, dipakai juga sebagai info awal untuk menganalisis forum pendidikan guru. Untuk itu, sistem dan prosedur pelaksanaan UKG akan disempurnakan dan dikembangkan secara terus menerus guna memperlihatkan bantuan dalam pengembangan kualitas sumber daya insan melalui pembangunan pendidikan.
Sumber : http://gtk.kemdikbud.go.id/
Subscribe to:
Posts (Atom)







