Sudah siap untuk mempunyai properti idaman yang akan Anda gunakan sebagai hunian, daerah perjuangan ataupun investasi ? Cobalah mencoba mencari tahu dulu macam-macam akta kepemilikan properti di Indonesia terlebih dahulu sebelum membeli properti apapun semoga Anda terhindar dari permasalahan kepemilikan properti tersebut sesudah membelinya.
Pada umumnya macam akta kepemilikan Properti di Indonesia ada 3 yaitu Girik, SHGB, dan SHM. Namun alasannya yaitu berkembangnya properti high-rise rasanya tidaklah cukup akta tersebut alasannya yaitu untuk tipe high-rise ada akta tertentu yang berjulukan Strata dan juga Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun), Apakah perbedaannya ? Mari kita kupas masing-masing disini juga akan kami jabarkan beberapa hak penggunaan properti di Indonesia :
1. Girik
Apakah akta Girik ? Apa bentuknya ? Pada dasarnya Girik bukanlah sebuah akta kepemilikan properti yang tercatat di kantor pemerintahan, Girik yaitu sebuah surat bukti pembayaran pajak suatu lahan dan membuktikan pemiliknya mengusai lahan secara budpekerti namun belum terdaftar di BPN ( Badan Pertanahan Nasional). Status girik seringkali lemah dihadapan aturan dikala terjadi konflik wacana kuasa suatu lahan. Namun Anda tidak perlu khawatir alasannya yaitu surat girik sanggup diurus menjadi akta tanah yang resmi melalui kantor BPN setempat dengan persyaratan yang lengkap.
2. SHM ( Sertifikat Hak Milik )
Sertifikat yang paling besar lengan berkuasa yaitu SHM ( akta hak Milik) dengan mempunyai akta ini pemilik lahan mempunyai hak penuh atas kepemilikan suatu lahan dengan luas dan area yang dicatatkan pada akta tersebut. Dengan mempunyai akta SHM status pemilik akan sah dimata aturan dengan resiko kepemilikan tanah oleh pihak lain yang kecil. SHM tidak mempunyai pembatasan waktu menyerupai halnya pada akta berikut yang akan kita bahas yaitu HGB ( Hak Guna Bangunan ). Karena SHM merupakan akta yang besar lengan berkuasa maka akta ini merupakan akta yang paling lancar diurus dikala transaksi jual beli, Hak guna bangunan ini sanggup beralih dan dialihkan, serta sanggup dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan utang. Syarat untuk menciptakan akta tanah mempunyai beberapa perbedaan menurut asal surat bukti kepemilikan tanah itu sendiri contohnya tanah hibah, tanah adat, tanah lelang dan lainnya. Hal ini sanggup Anda konsultasikan kepada notaris atau PPAT yang lebih profesional dalam pengurusan akta tanah yang diurus di forum BPN ( Badan Pertanahan Nasional). Syarat utama untuk sanggup mempunyai SHM pada suatu lahan yaitu Anda haruslan seorang WNI (Warga Negara Indonesia).
3. SHGB ( Sertifikat Hak Guna Bangunan )
SHGB ( Sertifikat Hak Guna Bangunan ) atau yang biasa kita dengar dengan sebutan “HGB” yaitu merupakan akta yang pemegang sertifikatnya hanya sanggup memakai suatu tanah / lahan untuk mendirikan bangunan atau keperluan lainnya dengan status tanah yang tetap dimiliki Negara. Sertifikat Hak Guna Bangunan dalam pemanfaatannya dibatasi oleh usang waktu tertentu. Dalam Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996. Hak guna bangunan sanggup diberikan atas tanah negara, yakni tanah hak pengelolaan oleh pemerintah. Jangka waktu yang diberikan oleh pihak pemerintah mengenai hak guna bangunan selama-lamanya 30 tahun dan sanggup diperpanjang paling usang 20 tahun. Permohonan perpanjangan atau pembaruan hak harus diajukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan tersebut.
4. Hak Milik Strata Title / Sertifikat Hak Milik atas Rumah Susun ( SHMRS / H. sarusun)
Apakah Hak Milik Strata Title ? Hak milik Strata Title atau dikenal juga dengan Sertifikat Hak Milik atas Rumah Susun yaitu merupakan Sertifikat yang dikeluarkan untuk kepemilikan lahan dan bangunan yang berada di gedung bertingkat. Sertifikat ini sanggup diberlakukan pada rumah susun, apartemen, condominium, flat, kios di dalam sebuah bangunan komersial dan properti apapun yang memakai konsep properti vertikal. Sertifikat ini dipakai untuk memecah masing-masing kepemilikan atas tiap unit. Pemilikan perseorangan atas satuan rumah susun dan hak bersama meliputi:
1. hak bersama atas bab bersama
2. hak bersama atas benda bersama
3. hak bersama atas tanah bersama
yang kesemuanya merupakan satu kesatuan hak yang tidak terpisahkan.
Merujuk pada pasal 7 UU Rumah Susun, tanah yang dipakai untuk pembangunan rumah susun yaitu tanah dengan status (1) Hak Milik, (2) Hak Guna Bangunan (HGB), (3) Hak pakai atas tanah Negara, dan (4) Hak Pengelolaan (HPL)
Yang perlu Anda perhatikan waktu Anda berminat untuk membeli apartemen adalah hak
atas SRS. Pihak developer/pengembang rumah susun wajib untuk menyelesaikan
pemisahan terlebih dahulu atas satuan-satuan rumah susun yang mencakup bab bersama,
benda bersama dan tanah bersama.
Itulah 4 akta hak kepemilikan utama yang umumnya dipakai untuk residensial / hunian
yang ada di Indonesia, selain itu untuk komersial masih terdapat 3 hak komplemen yaitu :
a. Hak Sewa untuk bangunan
Hak sewa merupakan hak yang sanggup dimiliki oleh pribadi atau organisasi berbadan hukum
yang memiliki hak sewa, sehingga pemilik akta sanggup memanfaatkan tanah yang terdaftar
pada surat tersebut tersebut untuk mendirikan bangunan, dengan perjanjian yang telah diatur
sebelumnya dengan proses utama yaitu pengguna lahan harus membayarkan kompensasi
kepada pemilik lahan sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui bersama. Pembayaran
uang sewa sanggup dilakukan atau sebelum penggunaan lahan yang disepakati. Subyek dari hak
sewa yaitu (1) WNI (Warga Negara Indonesia, (2) Orang absurd yang berkedudukan di
Indonesia, (3) Badan aturan yang didirikan di Indonesia atau berkedudukan di Indonesia, (4)
Badan aturan absurd yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
b. Hak Guna Usaha
Pemegang hak guna perjuangan berhak untuk memakai dan menguasai tanah yang dipunyainya untuk melakukan perjuangan di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, dan atau peternakan. Untuk mendukung usahanya tersebut berhak untuk menguasai dan memakai sumber air dan sumber daya alam lainnya yang terdapat di atas tanah tersebut dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan kepentingan masyarakat sekitar. Hak guna perjuangan diberikan pertama kali selama-lamanya 35 tahun dan diperpanjang paling usang 25 tahun.
c. Hak Pakai
Hak Pakai adalah hak untuk memakai dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai eksklusif olenh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan No.5 Tahun 1960.
Hak Pakai diberikan selama jangka waktu tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu; Hak Pakai sanggup diberikan dengan Cuma-Cuma, dengan pembayaran atau dukungan jasa berupa apapun. Pemberian hak pakai dilarang disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.
Demikian Sertifikat dan Hak-Hak yang berlaku di Indonesia untuk akta kepemilikan serta hak-hak penggunaan suatu lahan
No comments:
Post a Comment