Thursday, January 9, 2020

Uji Kompetensi Keahlian Tahun Pelajaran 2019/2020


Berdasarkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 ihwal Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK, tujuan evaluasi hasil berguru ialah untuk (1) Mengetahui tingkat capaian hasil belajar/kompetensi penerima didik; (2) Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan penerima didik; (3) Mendiagnosis kesulitan berguru penerima didik; (4) Mengetahui efektivitas proses pembelajaran; dan (5) Mengetahui pencapaian kurikulum. Namun pada kenyataannya masih banyak sekolah yang belum memahami esensi evaluasi dan memenuhi tujuan evaluasi ibarat standar yang telah ditetapkan.
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan evaluasi yang diselenggarakan khusus bagi siswa Sekolah Menengah kejuruan untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan di selesai masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama kawan dunia usaha/industri. Hasil UKK bagi penerima didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja. 
Materi UKK disusun menurut bagan sertifikasi sesuai dengan jenjang kualifikasi penerima uji/asesi yang memuat kemampuan melakukan pekerjaan spesifik, operasional, dan/atau penjaminan mutu. Soal UKK sanggup berbentuk penugasan atau bentuk lain yang dinilai secara individual untuk menciptakan suatu produk sesuai tuntutan standar kompetensi.
Mulai UKK tahun pelajaran 2019/2020, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui aplikasi e-Rapor membantu sekolah untuk mencetak akta uji kompetensi terstandar nasional. Sertifikat ini juga sanggup menjadi pendamping akta siswa yang telah lulus uji sertifikasi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi. 
Pedoman penyelenggaraan dan instrumen Uji Kompetensi Keahlian sanggup diunduh pada tautan di bawah ini

Angin Monsun Akan Melintas Di Sulsel 10 Sampai 12 Januari



Badan Meteorolgi, Klimatologi dan Geofisika prediksi angin monsun akan melintas di Selawesi Selatan. Angin monsun perkirakan melintas sekitar tanggal 10-12 Januari.
Kasubdit Pelayanan Bidang dan Jasa BMKG Wilayah IV Siswanto mengatakan, posisi angin monsun asia ketika ini antara 0 derajat hingga 5 derajat khatulistiwa hingga 5 derajat lintang utara. Pergeserannya ketika ini dari Selat Kalimantan dan akan berjalan menuju ke Sulsel.
“Fenomena angin monsun asia ini disebabkan lantaran adanya pergerakan massa udara lembap (MGO) di Samudera Hindia yang mengarah di wilayah Timur Indonesia, dan ketika ini berada di pecahan tengah atau di wilayah Sulsel,” kata Siswanto, Selasa (7/1/2020).
Menurutnya, angin monsun asia ini mengakibatkan pertumbuhan awan yang sangat intens dan mempengaruhi kecepatan angin cukup ekstrim hingga 31 knot. Saat ini sudah ada di Selat Kalimatan,
“Mulai berjalan menuju tengah. Puncak posisinya di Sulsel itu pada 10 hingga 12 Januari mendatang yang berakibat terjadi curah hujan tinggi dan badai yang berpotensi terjadi banjir maupun longsor,” ujar Siswanto.
Konsentrasi lintasan angin monsun asia ini, kata dia, berdampak di tiga kabupaten/kota adalah Kabupaten Pinrang, Kota Parepare dan Kabupaten Barru. Dampak dari hal ini akan terjadi peluang banjir yang cukup besar.
“Saat ini asumsi BMKG menurut pengembangan terkonsentrasi di tiga daerah. Hanya saja kami mengimbau supaya pemerintah kabupaten/kota lainnya di Sulsel tetap melaksanakan langkah antisipasi lantaran di waktu itu terjadinya hujan akan merata,” ujar Siswanto.

Proposal Dan Lokus Revitalisasi 5000 Smk Tahun 2020 - 2024



Program Revitalisasi Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020 - 2024 memakai pendekatan gres " Multiple Treatments " yang dinamakan " Paket Program Revitalisasi Sekolah Menengah kejuruan ". Istilah " Paket " tersebut bermakna bahwa setiap Lokus yang menjadi sasaran revitalisasi akan diimplementasikan lebih dari satu komponen aktivitas yang nantinya direncanakan pada SDP ( School Development Plan ) masing-masing Sekolah. Sehingga setiap sekolah akan mempunyai treatment yang sesuai dengan permasalahaan yang dihadapi. Akhirnya Revitalisasi pada sekolah tersebut TUNTAS SELESAI.


Sunday, January 5, 2020

#Udahputusinaja - Sudah Putusin Aja Pacarmu - Ustadz Felix Siauw



Buat Adik-adik Remaja Siswa-Siswi dan Para Pemuda Pemudi, Yuk Simak penjelasan  terkait PACARAN dan bahayanya bagi Para Remaja dan Pemuda, disamping HARAMnya beraktivitas PACARAN... yuk disimak..

Wednesday, January 1, 2020

Haramnya Perayaan Tahun Baru





Oleh : KH. Shiiddiq Al-Jawi

Perayaan tahun gres Masehi (new year’s day, al-ihtifal bi rasi as-sanah) bukan hari raya umat Islam, melainkan hari raya kaum kafir, khususnya kaum Nashrani. Penetapan 1 Januari sebagai tahun gres yang awalnya diresmikan Kaisar Romawi Julius Caesar (tahun 46 SM), diresmikan ulang oleh pemimpin tertinggi Katolik, ialah Paus Gregorius XII tahun 1582. Penetapan ini lalu diadopsi oleh hampir seluruh negara Eropa Barat yang Kristen sebelum mereka mengadopsi kalender Gregorian tahun 1752. (www.en.wikipedia.org; www.history.com)

Bentuk perayaannya di Barat bermacam-macam, baik berupa ibadah mirip layanan ibadah di gereja (church servives), maupun kegiatan non-ibadah, mirip parade/karnaval, menikmati aneka macam hiburan (entertaintment), berolahraga mirip hockey es dan American football (rugby), menikmati masakan tradisional, berkumpul dengan keluarga (family time), dan lain-lain. (www.en.wikipedia.org).

Berdasarkan manath (fakta hukum) tersebut, haram hukumnya seorang muslim ikut-ikutan merayakan tahun gres Masehi.

Dalil keharamannya ada 2 (dua);

Pertama, dalil umum yang mengharamkan kaum muslimin ibarat kaum kafir (tasyabbuh bi al-kuffaar).

Kedua, dalil khusus yang mengharamkan kaum muslimin merayakan hari raya kaum kafir (tasyabbuh bi al kuffaar fi a’yaadihim).

Dalil umum yang mengharamkan ibarat kaum kafir antara lain firman Allah SWT :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقُولُوا۟ رَٰعِنَا وَقُولُوا۟ ٱنظُرْنَا وَٱسْمَعُوا۟ ۗ وَلِلْكَٰفِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau katakan (kepada Muhammad) ‘Raa’ina’ tetapi katakanlah ‘Unzhurna’ dan ‘dengarlah’. Dan bagi orang-orang kafir siksaan yang pedih.” (QS. Al-Baqarah [2] : 104).

Imam Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan menyampaikan bahwa Allah SWT telah melarang orang-orang yang beriman untuk ibarat orang-orang kafir dalam ucapan dan perbuatan mereka. Karena orang Yahudi menggumamkan kata ru’uunah (bodoh sekali) sebagai ajukan kepada Rasulullah SAW seolah-olah mereka mengucapkan raa’inaa (perhatikanlah kami). (Tafsir Ibnu Katsir, 1/149).

Ayat-ayat yang semakna ini banyak, antara lain QS. Al-Baqarah: 120; QS. Al-Baqarah: 145; QS Ali ‘Imran: 156; QS. Al-Hasyr: 19; QS. Al-Jatsiyah: 18-19; dll (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 12/7; Wail Zhawahiri Salamah, At-Tasyabbuh Qawa’iduhu wa Dhawabituhu, hlm. 4-7; Mazhahir At-Tasyabbuh bil Kuffar fi Al-‘Ashr Al-Hadits, hlm. 28-34).

Dalil umum lainnya sabda Rasulullah SAW :

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang ibarat suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Ahmad, 5/20; Abu Dawud no. 403). Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani menyampaikan sanad hadits ini hasan. (Fathul Bari, 10/271).

Hadits tersebut telah mengharamkan umat Islam ibarat kaum kafir dalam hal-hal yang menjadi ciri khas kekafiran mereka (fi khasha`ishihim), mirip aqidah dan ibadah mereka, hari raya mereka, pakaian khas mereka, cara hidup mereka, dll. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 12/7; Ali bin Ibrahim ‘Ajjin, Mukhalafatul Kuffar fi As-sunnah An-Nabawiyyah, hlm. 22-23).

Selain dalil umum, terdapat dalil khusus yang mengharamkan kaum muslimin merayakan hari raya kaum kafir.

Dari Anas RA, beliau berkata :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ قَالَ كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى

“Dahulu kaum jahiliyyah memiliki dua hari raya setiap tahun untuk bermain-main (bersenang-senang). Maka dikala Nabi SAW tiba ke kota Madinah, Rasulullah SAW bersabda, “Dahulu kalian punya dua hari raya untuk bermain-main pada dua hari itu dan bergotong-royong Allah telah mengganti dua hari itu dengan yang lebih baik, ialah Idul Fitri dan Idul Adha.”” (HR. Abu Dawud, no. 1134)

Hadits ini dengan terang telah melarang kaum muslimin untuk merayakan hari raya kaum kafir. (Ali bin Ibrahim ‘Ajjin, Mukhalafatul Kuffar fi As-Sunnah An-Nabawiyyah, hlm. 173).

Berdasarkan dalil-dalil di atas, haram hukumnya seorang muslim merayakan tahun baru, contohnya dengan meniup terompet, menyalakan kembang api, menunggu detik-detik pergantian tahun, memberi ucapan selamat tahun baru, makan-makan, dan sebagainya.

Semuanya haram alasannya termasuk ibarat kaum kafir (tasyabbuh bi al-kuffaar) yang telah diharamkan Islam. Wallahu a’lam.