Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) alhasil menyetujui santunan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tukin kepada guru SMA/SMK yang berada di bawah naungan Pemprov Sulsel.
Keputusan tersebut disepakati melalui rapat di kantor Gubernur Sulsel, Kamis (29/3/2018). Rapat ini turut melibatkan perwakilan guru.
"Hasil rapat tadi telah memutuskan setiap guru yang sebelumnya tidak mendapat TPP, disepakati untuk mendapat TPP melalui rekomendasi dari KPK," ucap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sulsel Irman Yasin Limpo.
None, sapaan bersahabat Irman Yasin Limpo mengatakan, santunan TPP kepada guru akan berbeda dengan santunan TPP terhadap pegawai biasa. Untuk guru, akan ada santunan TPP dengan sistem selisih sebab sudah mendapat sertifikasi. Selisih akan diubahsuaikan dengan keadaan keuangan Pemprov Sulsel.
Selain selisih, besaran TPP bagi guru di tempat terpencil akan berbeda dengan guru yang ada di kota.
"Pemberian TPP dibagi dua, guru terpencil dan guru tidak terpencil. Itu sebab beban kerja yang dimiliki guru di tempat terpencil lebih berat dibandingkan dengan guru yang ada di perkotaan," tutup None.
Selain itu, Ikatan Guru Indonesia (IGI) Sulsel menyambut besar hati disepakatinya santunan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada guru SMA/SMK di Sulsel.
Ketua IGI Sulsel Abdul Wahid Nara mengatakan, keluarnya persetujuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi final dari usaha panjang guru selama ini.
“TPP ini kami harap menjadi pelecut bagi guru untuk meningkatkan kompetensinya. Sebab, ada kriteria khusus dan ketat bagi guru untuk mendapat TPP,” katanya usai mengikuti rapat bersama KPK dan Pemprov Sulsel, Kamis, (29/03/2018).
Di hukum TPP nantinya, guru akan dibuatkan kepingan khusus terkait prosedur santunan TPP. Kedisiplinan dan kompetensi guru tetap menjadi acuan.
“Jadi tetap akan dikurangi nilai TPP yang diterima kalau kedisiplinan dan kompetensi guru tersebut rendah,” tambahnya.
Sebelumnya, rencana santunan TPP bagi guru sempat diragukan. Ratusan guru dipimpin IGI Sulsel beberapa kali melaksanakan agresi unjuk rasa supaya diberikan hak sama ibarat pegawai di bawah naungan Pemprov Sulsel lainnya.
Sumber : http://edukasi.rakyatku.com
No comments:
Post a Comment