Perjuangan Kadis Pendidikan Sulsel Irman Yasin Limpo terkait Tukin (tunjangan kinerja) bagi guru mulai berbuah manis.
None sapaan Kadisdik Sulsel ini menyebutkan bahwa Pergub 130 tahun 2017 yang mengatur wacana Tukin akan di revisi oleh bab aturan sehingga ini pertanda kebaikan bagi para guru.
Sekedar diketahui bahwa Pergub 130 tahun 2017 ini mengatur wacana derma Tukin hanya diberikan kepada para pegawai struktural Pemprov Sulsel, dalam Pergub itu tidak sama sekali mengalokasikan tunjangan untuk guru.
Hal itupun menuai protes oleh organisasi Guru, ialah PGRI dan IGI kepada Kadisdik Sulsel.
Dari aspirasi itulah Kadisdik Sulsel None pun ikut berjuang, dan menyalurkan aspirasi ini ke Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.
Hasilnya pun memuaskan, Gubernur kata None telah menyetujui derma Tukin kepada guru.
"Alhamdulilah, guru ini (SMA, SMK, dan SLB) bab dari Pemprov Sulsel, " ujar None, sembari sebut bahwa menghapus Tukin sama saja diskriminasi.
None menambahkan, jikalau alasan anggaran minim tentunya itu harus dibagi sesuai porsinya.
"Ya bagi ratalah, masa kamu mau bedakan pegawai yang kerjanya duduk mengetik dua jam selesai, sedangkan guru mengajar menulis jam kerja dari pagi hingga sore justru tidak dapat. Janganlah," katanya.
Ia pun menyebutkan bahwa tidak perlu mengait-ngaitkan dengan sertifikasi guru. Sertifikasi guru menurutnya sumber dari apbn (pusat) sedangkan tukin anggaran daerah.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Sulsel Lutfie Natsir membenarkan bahwa Pergub 130 tahun 2017 ketika ini sedang tahap revisi.
"Ia masih di revisi, nanti akibatnya kami sampaikan, " katanya.
Lutfie mengaku bahwa derma Tukin ini menindaklanjuti proposal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa tidak ada lagi pegawai yang mendapatkan tunjangan lebih.
"Jadi PNS di usulkan terima tunjangan dengan sistem Single Salary (tidak dobel)," kata Lutfie.
Sumber : http://makassar.tribunnews.com
No comments:
Post a Comment