Thursday, March 22, 2018

Aplikasi Daftar Hadir Gtk Online Tampil Baru, Guru Dapat Cek Kehadirannya


Sejak semester 1 tahun pelajaran 2017/2018 tepatnya mulai bulan Juli 2017, Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah merilis aplikasi gres untuk mendata kehadiran guru dan tenaga kependidikan secara online. 

Proses pengisian data kehadiran guru dan tenaga kependidikan di sekolah melalui aplikasi mangkir online yang dikenal dengan aplikasi "DHGTK online" ini merupakan kiprah dan wewenang kepala sekolah. Dalam teknisnya kepala sekolah juga sanggup menunjuk petugas khusus untuk membantunya melaksanakan proses ketidakhadiran setiap hari. Untuk melaksanakan proses ketidakhadiran setiap hari login kedalam aplikasi ketidakhadiran sanggup dilakukan dengan account kepala sekolah yang sudah dientrikan didalam dapodik. 

Saat ini pemanfaatn aplikasi mangkir online ini lebih banyak ditekankan untuk guru, alasannya yakni kehadiran guru merupakan salah satu persyaratan sanggup dibayarnya proteksi profesi maupun aneka proteksi lainnya. Apabila jumlah ketidakhadiran guru tidak memenuhi syarat untuk mendapat tunjangan, maka kemungkinan SKTP nya tidak sanggup diterbitkan.

Jika semester 1 kemarin fitur yang ditampilkan pada laman mangkir online ini hanya terbatas untuk pengisian data kehadiran guru dan tenaga kependidikan sehingga kanal masuk (login) hanya untuk operator atau kepala sekolah saja, maka memasuki semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 tepatnya semenjak awal januari, aplikasi daftar hadir gtk yang sanggup diakses melalui laman
  1. http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/
  2. http://223.27.144.195:212


  sanggup diakses oleh guru, kepala sekolah, operator dapodik dengan fungsinya masing-masing yaitu :

  1. Guru dan Tenaga Kependidikan ;
    Untuk mengetahui data kehadiran guru, gunakan NUPTK sebagai kunci identitas guru. Masukan NUPTK atau NIK pada textbox berikut, kemudian ENTER
  2. Kepala sekolah atau petugas yang ditunjuk;
    Untuk melaksanakan proses ketidakhadiran harus dilakukan oleh kepala sekolah atau petugas yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah untuk melaksanakan proses ketidakhadiran setiap hari. Login kedalam aplikasi ketidakhadiran sanggup dilakukan dengan account kepala sekolah yang dientrikan didalam dapodik.
  3. Dinas pendidikan Provinsi/Kab/Kota melalui pengelola proteksi ;
    Hasil ketidakhadiran yang sudah diterbitkan SPTJM (Surat Pernyatan Tanggung Jawab Mutlak) sanggup di cetak dan di download oleh operator proteksi dan operator simbar (Sistem Pembayaran) yang berada di Dinas pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.

No comments:

Post a Comment