PP 74 tahun 2008 wacana Guru yg perlu diindahkan oleh Murid/ Wali Murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT)
"Guru mempunyai kebebasan memperlihatkan hukuman kepada penerima didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulismaupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya," suara Pasal 39 ayat 1.
Dalam ayat 2 disebutkan, hukuman tersebut sanggup berupa teguran dan/atau peringatan, baik ekspresi maupun tulisan, serta eksekusi yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, isyarat etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
"Guru berhak mendapat tunjangan dalam melakukan kiprah dalam bentuk rasa kondusif dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing," papar Pasal 40.
Rasa kondusif dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui tunjangan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.
"Guru berhak mendapat tunjangan aturan dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihakpeserta didik, orang bau tanah penerima didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain," tegas Pasal 41.
Sumber : http://psmk.kemdikbud.go.id/
No comments:
Post a Comment