Wednesday, October 26, 2016

Pengumuman Akseptor Aktivitas Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian (Alih Fungsi)


Dalam rangka pelaksanaan Program Sertifikasi Pendidik dan Sertifikasi Keahlian bagi Guru SMA/SMK (Alih Fungsi), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah membuka registrasi calon penerima yang berakhir pada tanggal 20 Oktober 2016Jumlah guru yang mendaftar sebanyak 16.487 orang, terdiri atas 1.259 orang guru Sekolah Menengan Atas dan 15.228 orang guru SMK.  
Berdasarkan hasil analisis data, telah ditetapkan penerima Program Sertifikasi Pendidik dan Sertifikasi Keahlian bagi Guru SMA/SMK (Alih Fungsi) sebanyak 15.170 orang yang terdiri atas 1.155 orang guru Sekolah Menengan Atas dan 14.015 orang guru SMK. Dasar pertimbangan penetapan penerima ialah jumlah guru yang diperlukan per kabupaten untuk setiap paket keahlian.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
  1. Data penerima Program Alih Fungsi untuk tiap provinsi dalam bentuk soft copy dan mohon santunan Saudara untuk menginformasikan kepada kepala sekolah dan guru yang bersangkutan.
  2. Guru yang telah ditetapkan sebagai penerima Program Alih Fungsi tersebut akan mendapat pembekalan pada awal November 2016.
  3. Peserta mulai melaksanakan aktivitas pada bulan Desember 2016 diawali dengan pengenalan kompetensi guru produktif melalui mencar ilmu berdikari terbimbing (ON-1) memakai modul.
  4. Selama mengikuti kegiatan mencar ilmu berdikari tersebut, guru tetap mengajar di sekolah masing-masing.
  5. Dinas Pendidikan Provinsi mohon melaksanakan verifikasi calon sekolah daerah magang dan calon guru pendamping masing-masing penerima aktivitas alih fungsi.
  6. Mohon data hasil verifikasi sanggup kami terima paling lambat 28 Oktober 2016 melalui http://alihfungsi.gtk.kemdikbud.go.id
Hasil penetapan penerima alih fungsi per propinsi sanggup di download :
1.   Provinsi Nanggro Aceh Darussalam 
2.   Provinsi Sumatera Utara 
3.   Provinsi Sumatera Barat 
4.   Provinsi Riau 
5.   Provinsi Kepulauan Riau 
6.   Provinsi Jambi 
7.   Provinsi Sumatera Selatan 
8.   Provinsi Bangka Belitung 
9.   Provinsi Bengkulu 
10. Provinsi Lampung 
11. Provinsi DKI Jakarta 
12. Provinsi Jawa Barat 
13. Provinsi Banten 
14. Provinsi Jawa Tengah 
15. Provinsi Daerah spesial Yogyakarta 
16. Provinsi Jawa Timur 
17. Provinsi Bali 
18. Provinsi Nusa Tenggara Barat 
19. Provinsi Nusa Tenggara Timur 
20. Provinsi Kalimantan Barat 
21. Provinsi Kalimantan Tengah 
22. Provinsi Kalimantan Selatan 
23. Provinsi Kalimantan Timur 
24. Provinsi Kalimantan Utara 
25. Provinsi Sulawesi Utara 
26. Provinsi Sulawesi Barat 
27. Provinsi Sulawesi Tengah 
28. Provinsi Sulawesi Tenggara 
29. Provinsi Sulawesi Selatan 
30. Provinsi Gorontalo 
31. Provinsi Maluku 
32. Provinsi Maluku Utara
33. Provinsi Papua Barat 
34. Provinsi Papua 

No comments:

Post a Comment