Wednesday, August 24, 2016

Mendikbud Kaji Ulang Hukum Guru Wajib Mengajar 24 Jam Dalam Seminggu


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sedang mengkaji peraturan yang membahas mengenai jam mengajar guru selama sepekan.

"Bulan depan akan aku tandatangani peraturannya. Melalui peraturan ini, guru tak harus ke sana ke mari dalam mencapai jumlah jam mengajar selama sepekan," ujar Mendikbud usai pembukaan Porseni PGRI di Siak, Riau, Senin (22/8/2016).

Selama ini, guru kelimpungan dalam mencapai jumlah jam mengajar selama sepekan yakni 24 jam. Sebagian guru menentukan untuk mengajar di daerah lain, biar mencapai jumlah jam tersebut. Pencapaian tersebut merupakan salah satu syarat untuk mendapat pinjaman profesi. 

"Jadi nanti akan ada ekuivalensinya atau penyetaraan. Bukan pengurangan jam mengajar, tapi penyetaraan biar guru tak ke sana ke mari mencari perhiasan jam mengajar," ujar Muhadjir. 

Hal itu, lanjut Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang tersebut, amat mengganggu alasannya ialah guru tidak berada di sekolah. Oleh alasannya ialah itu, Kemendikbud berupaya mencari cara lain yakni dengan penyetaraan tersebut.

"Bentuk penyetaraannya dapat melalui pembimbingan perorangan ataupun ko-kurikuler yang akan kami bikin," uca[ ia dia. 

Plt Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi, menyampaikan pihaknya menyambut baik pembenahaan tata kelola guru. 

"Selama ini guru dipenuhi dengan hukum manajemen yang jauh dari bersinggungan dengan peningkatan mutu guru dan akseptor didik, serta jauh dari tujuan utama memuliakan guru," kata Unifah. 

Menurut Unifah, sejatinya guru hadir di sekolah dari Senin hingga Sabtu, waktunya tidak terbatas 24 jam. Bahkan saat guru hingga di rumah pun, kiprah merencanakan dan mengevaluasi akseptor didik menjadi bab keseharian guru. 

"Jam kerja guru tiada terbatas," ujar dia.

sumber: nasional.kompas.com

No comments:

Post a Comment