Koefisien analisa harga satuan yakni angka yang menunjukkan jumlah kebutuhan materi atau tenaga kerja dalam satuan tertentu. Dalam hal ini yakni materi atau tenaga kerja yang diharapkan untuk membangun suatu bangunan. Angka-angka ini dipakai untuk menghitung RAB (rencana anggaran biaya) suatu pekerjaan bangunan. Biasa yang kita gunakan yakni koefisien yang diambil dari SNI 2008. Seperti pada artikel-artikel sebelumnya sudah kita bahas ihwal penggunaan SNI 2008. Lalu dari mana asal seruan angka tersebut? Nah pada artikel ini kita akan membahas semua itu. Sebagai teladan untuk menjelaskan kita akan memakai angka koefisien dari SNI 2008 yaitu pekerjaan pasangan bata merah dengan perbandingan adonan PC: PS = 1:6.
koefisien pasangan bata merah
Dari tabel di atas sanggup diketahui nilai koefisien pada kolom indeks. Untuk memasang bata merah dengan luasan 1 m2 memerlukan 70 buah bata. Angka 70 ini tentu menurut penelitian ditambah dengan safety factornya. Berdasarkan pengalaman pribadi, tolong-menolong untuk memasang 1 m2 hanya membutuhkan sekitar 60 buah. Namun pada SNI ini menjadi 70 alasannya yakni sudah ditambah dengan nilai safety factornya. Begitu juga dengan semen dan pasir, setiap pasangan 1 m2 membutuhkan 8,32 kg semen dan 0,049 m3 pasir.
Untuk tenaga kerja memakai satuan OH (orang per hari) yang artinya yakni untuk memasang 1 m2 bata merah hanya memerlukan 1 pekerja dengan durasi pekerjaan 0,3 hari. Artinya dalam 1 hari pekerja sanggup menghasilkan lebih dari 1 m2 pasangan bata. 1/0.3 x 1 m2 = 3.33 m2. Sedangkan untuk tukang batunya memiliki produktivitas 1/0.1x 1 m2 = 10 m2 pasangan dinding.
Siapa yang memilih angka koefisien di SNI?
Standar Nasional Indonesia (SNI) ihwal Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan dinding untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan yakni revisi dari SNI 03-6897-2002 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan dinding, yang diadaptasi dengan keadaan di Indonesia dengan melaksanakan modifikasi terhadap indeks harga satuan. Standar ini disusun oleh Panitia Teknik Bahan Konstruksi Bangunan dan Rekayasa Sipil melalui Gugus Kerja Struktur dan Konstruksi Bangunan pada Subpanitia Teknis Bahan, Sains, Struktur dan Konstruksi Bangunan.
Tata cara penulisan disusun mengikuti Pedoman Standardisasi Nasional 08:2007 serta telah dibahas dalam rapat konsensus yang diselenggarakan pada tanggal 7 s/d 8 Desember 2006 oleh Subpanitia Teknis yang melibatkan para nara sumber, pakar dan forum terkait.
Tata cara penulisan disusun mengikuti Pedoman Standardisasi Nasional 08:2007 serta telah dibahas dalam rapat konsensus yang diselenggarakan pada tanggal 7 s/d 8 Desember 2006 oleh Subpanitia Teknis yang melibatkan para nara sumber, pakar dan forum terkait.
Asal perhitungan SNI ini?
Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan ini disusun menurut pada hasil penelitian Analisis Biaya Konstruksi di Pusat Litbang Permukiman 1988 – 1991. Penelitian ini dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dengan melaksanakan pengumpulan data sekunder analisis biaya yang diperoleh dari beberapa BUMN, Kontraktor dan data yang berasal dari analisis yang telah ada sebelumnya yaitu BOW. Dari data sekunder yang terkumpul dipilih data dengan modus terbanyak. Tahap kedua yakni penelitian lapangan untuk memperoleh data primer sebagai cross check terhadap data sekunder terpilih pada penelitian tahap pertama. Penelitian lapangan berupa penelitian produktifitas tenaga kerja lapangan pada beberapa proyek pembangunan gedung dan perumahan serta penelitian laboratorium materi bangunan untuk komposisi materi yang dipakai pada setiap jenis pekerjaan dengan pendekatan kinerja/performance dari jenis pekerjaan terkait. Berikut diagram penelitiannya.
Demikian klarifikasi ihwal cara menghitung koefisien analisa harga satuan. Semoga bermanfaat.
Sumber : http://www.jasasipil.com/
No comments:
Post a Comment