Thursday, February 6, 2020
Jadi Developer Property Syariah Itu Mudah
Diakhir Acara Gathering Super Akbar Developer Property Syariah I Bugis-Makassar 0202 - 2020 di Hotel Ternama di Kota Makassar, aku ditodong bertemu dengan beberapa Developer Konvensional yang masih duduk terdiam menyaksikan betapa mudahnya menjual Property Syariah mendatangkan 2000an lebih calon pembeli dalam satu waktu dan bebas menentukan 17 an projek Property Syariah.
Itupun terjual 330-an unit dalam waktu kurang dari 3 jam. Belum lagi dalam 2 hari ini ada aksesori penjualan sejumlah puluhan unit. Aura syariah dan spirit hijrahnya begitu terasa.
Lha kok sanggup terjual segitu banyak ?
"Pak gimana caranya gabung menjadi member Developer Property Syariah?" tanya seorang Ibu Direktris muda
Belum aku jawab, Ibu ini malah memborbardir aku dengan, "saya ini pusing sekarang, Pak. Cicilan bunga aku 120 juta sebulan, mau bayar pakai apa?"
Cicilan bunga 120 juta sebulan! Gila!
"Pak, aku punya lahan 2000m2, bisakah dijadikan Perumahan Syariah?" Sergah Ibu Developer Konvensional lainya lagi sebelum aku jawab pertanyaan Ibu Direktris Muda.
"Pak, aku sedang menyusun tesis ihwal Developer Property Syariah dengan mengambil sample Ahfa Residence dan aku ingin juga Developer" sela Mbak yang berhijab hitam.
"Pak, sanggup bantu jualkan perumahan aku menyerupai laku di Gathering Super Akbar inikah? Ada sekitar 50an rumah sudah terbangun tapi belum terjual" kali ini Bapak Developer yg menyela.
"Tadz, ada beberapa pemilik hotel pengen ketemu. Beliau mau hotelnya dikerjasamakan dengan Developer Property Syariah.", tukas salah seorang panitia.
Aih...sambil senyum aku hanya menjawab, "Ibu, Mbak dan Bapak, solusi aku satu, semua itu sanggup dengan gampang terselesaikan dengan ikut 3 Days Camp Workshop Developer Property Syariah. Alhamdulillah, Jumat, 7 Februari 2020 ini kita adakan di Hotel Whiz Prime, Jl. Jenderal Sudirman no 30 Makassar."
"Gitu aja?" gebu Ibu Direktris muda seakan tak percaya.
"Lha iya... 17 Developer yang jualan dalam Gathering Super Akbar ini dahulunya ada yg menyerupai Ibu -ibu dan Bapak, Alhamdulillah, lihat tuh sumringahnya mereka, sold out projek mereka dalam 2 - 3 jam kurang"
Coba tanya mereka tidurnya mikir bunga 120 juta atau mikir 3 bunga mana lagi yang akan dipetik?
Aih..sudah ya..daftar segera, kawasan terbatas dan yang daftar sudah mendekati kapasitas ruangannya.
Kaprikornus Developer Property Syariah itu Praktis dan Indah.
Bagi Bapak Ibu saudara(i) yang berminat silahkan Daftar di Link WA berikut :
http://bit.ly/PakWasya
Sumber : https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=188334965870461&id=100040818751553
Monday, February 3, 2020
Monday, January 27, 2020
Gathering Super Akbar Properti Syariah Pertama & Terbesar Di Sulawesi Selatan* _( Kavling Siap Berdiri & Perumahan Syariah )
Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh
GATHERING AKBAR 0202 - 2020 SULSEL
Aga kareba Mangkasara ??
Lampa ki ri aktivitas bajika anne
Nia'mi labbi 3000 taung addaptara
Tippa-tippa ki Daeng..
Sumangakki...
Oiya, inne bapak niaka lalang ri fotoa anne, bajiki atinna. Niakkah tau te'ne nyawana panjari mintu ?
๐๐๐
Persembahan Terbaik untuk Masyarakat Sulawesi Selatan
*Gathering Super Akbar Properti Syariah Pertama & Terbesar di Sulawesi Selatan*
_( Kavling Siap Bangun & Perumahan Syariah )_
Hadir dengan lebih dari 16 Proyek Properti Syariah yg tersebar di Sulawesi Selatan
Konsep Hunian syariah, Lingkungan islami & Tetangga Berkualitas sangat baik untuk tumbuh kembang Putra/i para Penghuni & juga Kavling Islami Siap Bangun
==========================
" MARI IKUT SERTA DALAM GATHERING SUPER AKBAR PERUMAHAN & KAVLING SYARIAH SULAWESI SELATAN (Gratis)"
Insyaallah Gathering akan di laksanakan di :
Hari : AHAD
Tgl : 2 Februari 2020
Tempat : Claro Hotel
Pukul : 08.00 - SELESAI
==========================
Tersedia banyak pilihan unit & Type & Luas ukuran tanah yg bermacam-macam dengan Dp dan Harga yang Lebih Terjangkau. Harga mulai dari Puluhan Juta hingga Ratusan Juta Rupiah
==========================
Ingin memiliki Kavling islami siap berdiri yg cara belinya sesuai kaidah syariah ?
Ingin memiliki Rumah menyerupai Lingkungan Pesantren ??
Ingin memiliki Rumah dengan cara yang benar - benar 100 % Murni Syariah ??
Ingin memiliki Rumah dgn lingkungan islami?
Ingin Mempunyai Rumah dengan Tetangga yg Berkualitas ?
Ingin Mempunyai Rumah dengan aktivitas Kajian Rutin di Masjid utk para Penghuninya ?
Ingin tinggal di perumahan yang didalamnya ada Program Rumah tahfidz ( Penghafal Al-Qur'an ) ?
Ingin hunian yang nyaman untuk keluarga?
INI JAWABANNYA
Perumahan islami ๐ฏ% MURNI ISLAMI
⛔ Tanpa Bank
⛔ Tanpa Bunga/Riba
⛔ Tanpa Denda
⛔ Tanpa Sita
⛔ Tanpa BI Checking
⛔ Tanpa Akad Ganda
==========================
Fasilitas Terbaik utk Penghuni :
➡ Rumah Tahfidz
➡ Masjid
➡ Kajian Rutin di Masjid
➡ Olahraga Memanah
➡ Sport Centre
➡ Green Garden
➡ Keluarga Sakinah dan Tetangga Berkualitas
==========================
Ayo hadir di Gathering Super Akbar terbesar di Sulawesi Selatan, banyak Promo & Diskon besar utk yg hadir di Acara Akbar ini.
WA admin dibawah ini untuk registrasi ( Gratis )
Wa.me/6285242642204 ( Admin )
Saturday, January 25, 2020
Jilbab Wajib, Tak Ada Ikhtilaf
Kewajiban berjilbab bagi Muslimah—yang telah disepakati di kalangan para ulama mu’tabar—kembali dipersoalkan. Kelompok yang menolak kewajiban ini menuding kaum Muslim salah dalam menafsirkan ayat perihal jilbab. “Terlalu tekstual, tidak kontekstual,” kata mereka. Untuk memperkuat penolakan mereka atas kewajiban berjilbab bagi Muslimah ini, mereka kemudian menyodorkan realita bahwa di Indonesia banyak tokoh Muslimah yang juga tak berjilbab. Karena itu, simpul mereka, berjilbab untuk para Muslimah tidak wajib. Benarkah demikian?
Wajib Menutup Aurat
Dalam pedoman Islam berlaku kewajiban menutup aurat bagi laki-laki dan wanita. Batasan aurat pada tubuh laki-laki dan perempuan berdasarkan Islam di antaranya dijelaskan oleh Muhammad bin Ahmad asy-Syasyiy, "Aurat laki-laki yakni antara sentra (pusar) dan lutut. Lutut dan pusar bukanlah termasuk aurat. Pendapat semacam ini dipegang oleh Imam Malik dalam sebuah riwayat dari Ahmad. Sebagian golongan dari kami berpendapat, pusar dan lutut termasuk aurat. Adapun aurat perempuan yakni seluruh badan, kecuali muka dan kedua telapak tangan." (Asy-Syasyiy, Haliyat al-'Ulama, 2/53).
Kewajiban menutup aurat dan tidak melihat aurat orang lain diperintahkan Nabi saw. Di antaranya berdasarkan sabda beliau:
ูุงَ َْููุธُุฑُ ุงูุฑَّุฌُُู ุฅَِูู ุนَْูุฑَุฉِ ุงูุฑَّุฌُِู َููุงَ ุงْูู َุฑْุฃَุฉُ ุฅَِูู ุนَْูุฑَุฉِ ุงْูู َุฑْุฃَุฉِ
Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lainnya. Jangan pula seorang perempuan melihat aurat perempuan lainnya (HR Muslim).
Batasan aurat perempuan didasarkan pada firman Allah SWT berikut:
َُْููู ِْููู ُุคْู َِูุงุชِ َูุบْุถُุถَْู ู ِْู ุฃَุจْุตَุงุฑَِِّูู ََููุญَْูุธَْู ُูุฑُูุฌََُّูู ََููุง ُูุจْุฏَِูู ุฒَِููุชََُّูู ุฅَِّูุง ู َุง ุธََูุฑَ ู َِْููุง...
Katakanlah kepada perempuan yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka. Janganlah mereka menampakkan pelengkap mereka kecuali yang (biasa) tampak pada diri mereka… (TQS an-Nur [24]: 31).
Ibnu Abbas ra. menyatakan yang dimaksud dengan frasa illa mรข zhahara minha dalam ayat di atas yakni muka dan telapak tangan. Imam ath-Thabari juga menyatakan, “Pendapat yang paling besar lengan berkuasa dalam problem ini yakni pendapat yang menyatakan bahwa sesuatu yang biasa tampak (pada wanita) yakni muka dan telapak tangan.” (Imam Ath-Thabari, Jami’ al-Bayan fi Tafsir al-Qur’an, XVIII/94).
Menurut Imam al-Nasafi, yang dimaksud dengan "az-zinah" (perhiasan) di sini yakni "mawadhi' az-zinah" (tempat perhiasan). Artinya, ayat di atas bermakna, "Janganlah kalian menampakkan anggota tubuh yang biasa digunakan untuk menngenakan perhiasan, kecuali yang biasa tampak; yakni muka, kedua telapak tangan dan dua mata kaki.” (An-Nasafi, Madarik at-Tanzil wa Haqa’iq at-Ta’wil, 2/411).
Batasan aurat perempuan juga didasarkan pada hadis Nabi saw. dari ‘Aisyah ra. bahwa Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah saw. dengan menggunakan pakaian yang tipis (transparan). Rasulullah saw. pun berpaling dari dia dan bersabda:
َูุง ุฃَุณْู َุงุกُ ุฅَِّู ุงْูู َุฑْุฃَุฉَ ุฅِุฐَุง ุจََูุบَุชِ ุงْูู َุญِูุถَ َูู ْ ุชَุตُْูุญْ ุฃَْู ُูุฑَู ู َِْููุง ุฅَِّูุง َูุฐَุง ََููุฐَุง َูุฃَุดَุงุฑَ ุฅَِูู َูุฌِِْูู َََِّْููููู
“Asma’, sungguh seorang perempuan itu, jikalau sudah haidh (sudah balig), dilarang terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini.” Beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangan ia (HR Abu Dawud).
Berdasarkan hadis ini, Az-Zarqani berkata, “Aurat perempuan di depan lelaki Muslim ajnabi (non-mahram) yakni seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176).
Selain itu, banyak riwayat sahih yang menawarkan bahwa wajah dan kedua telapak tangan memang biasa tampak dari perempuan pada masa Rasul, yakni dikala turunnya ayat tersebut. Ketika para perempuan itu bertemu dan berbicara dengan Rasul saw. Beliau pun mendiamkan fakta menyerupai itu.
Pendapat resmi Nahdlatul Ulama (NU) sendiri sanggup dilacak antara lain dalam Ahkam al-Fuqaha’ fi Muqarrati Mu’tamarat Nahdhatil Ulama’ (Kumpulan Masalah-masalah Diniyah dalam Muktamar NU ke-1 s/d 15). Buku ini diterbitkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Penerbit CV Toha Putra Semarang. Buku ini disusun dan dikumpulkan oleh Kyai Abu Hamdan Abdul Jalil Hamid Kudus, Katib II PB Syuriah NU dan dikoreksi ulang oleh Abu Razin Ahmad Sahl Mahfuzh Rais Syuriah NU.
Di dalam buku tersebut pada juz kedua (halaman 8-9), yang berisi hasil keputusan Muktamar NU ke-8 yang diadakan di Batavia (Jakarta) pada tanggal 12 Muharram 1352 H atau 7 Mei 1933 H, tercantum fatwa yang merupakan tanggapan pertanyaan yang berasal dari Surabaya, “Bagaimana hukumnya perempuan yang keluar untuk bekerja dengan terbuka wajah dan kedua tangannya? Apakah haram atau makruh?” Dijawab sebagai berikut:
ูุญุฑู ุฎุฑูุฌูุง ูุฐูู ุจุชูู ุงูุญุงูุฉ ุนูู ุงูู ุนุชู ุฏ ูุงูุซุงูู ูุฌูุฒ ุฎุฑูุฌูุง ูุฃุฌู ุงูู ุนุงู ูุฉ ู ูุดููุฉ ุงููุฌู ูุงููููู ุฅูู ุงูููุนูู. ูุนูุฏ ุงูุญูููุฉ ูุฌูุฒ ุฐูู ุจู ู ุน ูุดู ุงูุฑุฌููู ุฅูู ุงูููุนูู ุฅุฐุง ุฃู ูุช ุงููุชูุฉ.
Haram perempuan keluar untuk tujuan demikian berdasarkan pendapat yang mu’tamad. Menurut pendapat lain boleh perempuan keluar untuk jual-beli dengan wajah dan kedua telapak tangannya terbuka. Menurut Mazhab Hanafi, yang demikian boleh bahkan dengan terbuka kakinya (sampai mata kaki, ed.) jikalau tidak ada fitnah.
Kemudian dalam fatwa tersebut dinukil keterangan dari kitab Maraqhil-Falah Syarh Nurul-Idhah antara lain sebagai berikut:
(َูุฌَู ِْูุนُ ุจَุฏَِู ุงْูุญُุฑَّุฉِ ุนَْูุฑَุฉٌ ุฅِูุงَّ َูุฌََْููุง ََََّْูููููุง) ุจَุงุทَُِููู َุง َูุธَุงِูุฑَُูู َุง ِูู ุงْูุฃَุตَุญِّ ََُููู ุงْูู ُุฎْุชَุงุฑُ. َูุฐِุฑَุงุนُ ุงْูุญُุฑَّุฉِ ุนَْูุฑَุฉٌ ِْูู ุธَุงِูุฑِ ุงูุฑَِّูุงَูุฉِ ََُููู ุงْูุฃَุตَุญُّ...
Menurut pendapat yang paling sahih dan terpilih, seluruh anggota tubuh perempuan merdeka itu aurat, kecuali wajahnya dan kedua telapak tangannya, baik penggalan dalam ataupun luarnya. Demikian pula lengannya, termasuk aurat. Ini yakni pendapat yang paling sahih… (Hasan asy-Syaranbilali al-Hanafi, Maraq al-Falah Syarah Nur al-Idhah. Mesir: Musthafa al-Halabi, 1366 H/1947), hlm. 45).
Juga dinukil keterangan dari Kitab Bajuri Hasyiah Fathul Qarib antara lain sebagai berikut:
...َูุดَู َِู ุฐََِูู َูุฌََْููุง ََََّْูููููุง ََููุญْุฑُู ُ ุงَّููุธَุฑُ ุฅَِِْูููู َุง ََْููู ู ِْู ุบَْูุฑِ ุดََْููุฉٍ ุฃَْู ุฎَِْูู ِูุชَْูุฉٍ ุนََูู ุงูุตَّุญِْูุญِ َูู َุง ِูู ุงْูู َِْููุงุฌِ َูุบَْูุฑِِู ุฅَِูู ุฃَْู َูุงَู ََِْูููู ูุงَ َูุญْุฑُู ُ...َูุงْูู ُุนْุชَู َุฏُ ุงْูุฃََُّูู، َููุงَ ุจَุฃْุณَ ุจِุชَِْْูููุฏِ ุงูุซَّุงِูู...
…Ungkapan tersebut meliputi wajah dan kedua telapak tangannya. Karena itu haram melihat keduanya walaupun tanpa syahwat atau khawatir timbulnya fitnah, berdasarkan pendapat al-sahih menyerupai yang tertera dalam kitab Al-Minhaj dan lainnya. Pendapat lain menyatakan tidak haram…Pendapat pertama (haram) yakni pendapat yang mu’tamad, tetapi tidak apa-apa (boleh) mengikuti pendapat kedua (tidak haram)… (Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri. Singapura: Sulaiman Mar’i, t. th., II/97).
Fatwa resmi NU di atas sekaligus membantah pernyataan Nadirsyah Hosen, yang notabene Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama Australia-New Zealand, yang membuka peluang perbedaan pendapat yang terlalu jauh sehingga—dengan pendekatan hajat dan adat—seolah-olah untuk konteks Indonesia, Autralia dan negeri-negeri lain dimungkinkan rambut, leher dan indera pendengaran perempuan Muslimah untuk terbuka (Lihat: https://nadirhosen.net/tsaqofah/syariah/kecuali-yang-biasa-tampak-memahami-kontroversi-ayat-jilbab).
Kewajiban Jilbab dan Kerudung
Wanita Muslimah wajib berjilbab dan berkerudung berlaku manakala keluar dari rumah menuju kehidupan umum. Jilbab berbeda dengan kerudung (khimar).
Kewajiban mengenakan khimar didasarkan pada QS an-Nur [24] ayat 31 di atas. Menurut Imam Ibnu Mandzur di dalam kitab Lisan al-'Arab: Al-Khimar li al-mar’ah: an-nashif (khimar bagi perempuan yakni an-nashif [penutup kepala]). Menurut Imam Ali ash-Shabuni, khimar (kerudung) yakni ghitha' ar-ra'si 'ala shudur (penutup kepala hingga mencapai dada) semoga leher dan dadanya tidak tampak.
Adapun kewajiban berjilbab bagi Muslimah ditetapkan berdasarkan firman Allah SWT:
َูุง ุฃََُّููุง ุงَّููุจُِّู ُْูู ِูุฃَุฒَْูุงุฌَِู َูุจََูุงุชَِู َِููุณَุงุกِ ุงْูู ُุคْู َِِููู ُูุฏَِْููู ุนَََِّْูููู ู ِْู ุฌََูุงุจِูุจَِِّูู...
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, bawah umur perempuanmu dan istri-istri kaum Mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka…" (TQS al-Ahzab [33]: 59).
Di dalam Kamus Al-Muhith dinyatakan, jilbab itu menyerupai sirdab (terowongan) atau sinmar (lorong), yakni baju atau pakaian longgar bagi perempuan selain baju kurung atau kain apa saja yang sanggup menutup pakaian kesehariannya menyerupai halnya baju kurung. Dalam Kamus Ash-Shahhah, al-Jauhari mengatakan, "Jilbab yakni kain panjang dan longgar (milhafah) yang sering disebut dengan mula'ah (baju kurung/gamis)."
Kewajiban berjilbab bagi Muslimah ini juga diperkuat oleh riwayat Ummu ‘Athiyyah yang berkata: Pada dua hari raya kami diperintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita haid dan gadis-gadis pingitan untuk menghadiri jamaah kaum Muslim dan doa mereka. Namun, wanita-wanita haid harus menjauhi kawasan shalat mereka. Seorang perempuan bertanya, “Wahai Rasulullah, seorang perempuan di antara kami tidak mempunyai jilbab (bolehkan dia keluar)?” Lalu Rasul saw. bersabda, “Hendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk digunakan perempuan tersebut.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Andaikan berjilbab bagi Muslimah tidak wajib, pasti Nabi saw. akan mengizinkan kaum Muslimah keluar dari rumah mereka tanpa perlu berjilbab. Hadis ini pun menegaskan kewajiban berjilbab bagi para Muslimah. []
—*—
Hikmah:
Rasulullah saw. bersabda:
ู َْู َูุงَู ِูู ِูุชَุงุจِ ุงَِّููู ุจِุบَْูุฑِ ุนِْูู ٍ ََْูููุชَุจََّูุฃْ ู َْูุนَุฏَُู ู َِู ุงَّููุงุฑِ
Siapa yang berkata perihal Kitabullah tanpa ilmu, siapkanlah kawasan duduknya dari api neraka.
(HR at-Tirmidzi). []
—*—
Sumber:
Buletin Kaffah, No. 125, 28 Jumada al-Ula, 1441 H-24 Januari 2020 M
Download File PDF:
http://bit.ly/kaffah125
Thursday, January 9, 2020
Uji Kompetensi Keahlian Tahun Pelajaran 2019/2020
Berdasarkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 ihwal Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK, tujuan evaluasi hasil berguru ialah untuk (1) Mengetahui tingkat capaian hasil belajar/kompetensi penerima didik; (2) Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan penerima didik; (3) Mendiagnosis kesulitan berguru penerima didik; (4) Mengetahui efektivitas proses pembelajaran; dan (5) Mengetahui pencapaian kurikulum. Namun pada kenyataannya masih banyak sekolah yang belum memahami esensi evaluasi dan memenuhi tujuan evaluasi ibarat standar yang telah ditetapkan.
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan evaluasi yang diselenggarakan khusus bagi siswa Sekolah Menengah kejuruan untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan di selesai masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama kawan dunia usaha/industri. Hasil UKK bagi penerima didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.
Materi UKK disusun menurut bagan sertifikasi sesuai dengan jenjang kualifikasi penerima uji/asesi yang memuat kemampuan melakukan pekerjaan spesifik, operasional, dan/atau penjaminan mutu. Soal UKK sanggup berbentuk penugasan atau bentuk lain yang dinilai secara individual untuk menciptakan suatu produk sesuai tuntutan standar kompetensi.
Mulai UKK tahun pelajaran 2019/2020, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui aplikasi e-Rapor membantu sekolah untuk mencetak akta uji kompetensi terstandar nasional. Sertifikat ini juga sanggup menjadi pendamping akta siswa yang telah lulus uji sertifikasi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi.
Pedoman penyelenggaraan dan instrumen Uji Kompetensi Keahlian sanggup diunduh pada tautan di bawah ini
Angin Monsun Akan Melintas Di Sulsel 10 Sampai 12 Januari
Badan Meteorolgi, Klimatologi dan Geofisika prediksi angin monsun akan melintas di Selawesi Selatan. Angin monsun perkirakan melintas sekitar tanggal 10-12 Januari.
Kasubdit Pelayanan Bidang dan Jasa BMKG Wilayah IV Siswanto mengatakan, posisi angin monsun asia ketika ini antara 0 derajat hingga 5 derajat khatulistiwa hingga 5 derajat lintang utara. Pergeserannya ketika ini dari Selat Kalimantan dan akan berjalan menuju ke Sulsel.
“Fenomena angin monsun asia ini disebabkan lantaran adanya pergerakan massa udara lembap (MGO) di Samudera Hindia yang mengarah di wilayah Timur Indonesia, dan ketika ini berada di pecahan tengah atau di wilayah Sulsel,” kata Siswanto, Selasa (7/1/2020).
Menurutnya, angin monsun asia ini mengakibatkan pertumbuhan awan yang sangat intens dan mempengaruhi kecepatan angin cukup ekstrim hingga 31 knot. Saat ini sudah ada di Selat Kalimatan,
“Mulai berjalan menuju tengah. Puncak posisinya di Sulsel itu pada 10 hingga 12 Januari mendatang yang berakibat terjadi curah hujan tinggi dan badai yang berpotensi terjadi banjir maupun longsor,” ujar Siswanto.
Konsentrasi lintasan angin monsun asia ini, kata dia, berdampak di tiga kabupaten/kota adalah Kabupaten Pinrang, Kota Parepare dan Kabupaten Barru. Dampak dari hal ini akan terjadi peluang banjir yang cukup besar.
“Saat ini asumsi BMKG menurut pengembangan terkonsentrasi di tiga daerah. Hanya saja kami mengimbau supaya pemerintah kabupaten/kota lainnya di Sulsel tetap melaksanakan langkah antisipasi lantaran di waktu itu terjadinya hujan akan merata,” ujar Siswanto.
Proposal Dan Lokus Revitalisasi 5000 Smk Tahun 2020 - 2024
Program Revitalisasi Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020 - 2024 memakai pendekatan gres " Multiple Treatments " yang dinamakan " Paket Program Revitalisasi Sekolah Menengah kejuruan ". Istilah " Paket " tersebut bermakna bahwa setiap Lokus yang menjadi sasaran revitalisasi akan diimplementasikan lebih dari satu komponen aktivitas yang nantinya direncanakan pada SDP ( School Development Plan ) masing-masing Sekolah. Sehingga setiap sekolah akan mempunyai treatment yang sesuai dengan permasalahaan yang dihadapi. Akhirnya Revitalisasi pada sekolah tersebut TUNTAS SELESAI.
Sunday, January 5, 2020
#Udahputusinaja - Sudah Putusin Aja Pacarmu - Ustadz Felix Siauw
Buat Adik-adik Remaja Siswa-Siswi dan Para Pemuda Pemudi, Yuk Simak penjelasan terkait PACARAN dan bahayanya bagi Para Remaja dan Pemuda, disamping HARAMnya beraktivitas PACARAN... yuk disimak..
Wednesday, January 1, 2020
Haramnya Perayaan Tahun Baru
Oleh : KH. Shiiddiq Al-Jawi
Perayaan tahun gres Masehi (new year’s day, al-ihtifal bi rasi as-sanah) bukan hari raya umat Islam, melainkan hari raya kaum kafir, khususnya kaum Nashrani. Penetapan 1 Januari sebagai tahun gres yang awalnya diresmikan Kaisar Romawi Julius Caesar (tahun 46 SM), diresmikan ulang oleh pemimpin tertinggi Katolik, ialah Paus Gregorius XII tahun 1582. Penetapan ini lalu diadopsi oleh hampir seluruh negara Eropa Barat yang Kristen sebelum mereka mengadopsi kalender Gregorian tahun 1752. (www.en.wikipedia.org; www.history.com)
Bentuk perayaannya di Barat bermacam-macam, baik berupa ibadah mirip layanan ibadah di gereja (church servives), maupun kegiatan non-ibadah, mirip parade/karnaval, menikmati aneka macam hiburan (entertaintment), berolahraga mirip hockey es dan American football (rugby), menikmati masakan tradisional, berkumpul dengan keluarga (family time), dan lain-lain. (www.en.wikipedia.org).
Berdasarkan manath (fakta hukum) tersebut, haram hukumnya seorang muslim ikut-ikutan merayakan tahun gres Masehi.
Dalil keharamannya ada 2 (dua);
Pertama, dalil umum yang mengharamkan kaum muslimin ibarat kaum kafir (tasyabbuh bi al-kuffaar).
Kedua, dalil khusus yang mengharamkan kaum muslimin merayakan hari raya kaum kafir (tasyabbuh bi al kuffaar fi a’yaadihim).
Dalil umum yang mengharamkan ibarat kaum kafir antara lain firman Allah SWT :
َٰูุٓฃََُّููุง ูฑَّูุฐَِูู ุกَุงู َُููุง۟ َูุง ุชَُُููููุง۟ ุฑَٰุนَِูุง َُُูููููุง۟ ูฑูุธُุฑَْูุง َููฑุณْู َุนُูุง۟ ۗ ََِِْٰูููููุฑَِูู ุนَุฐَุงุจٌ ุฃَِููู ٌ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau katakan (kepada Muhammad) ‘Raa’ina’ tetapi katakanlah ‘Unzhurna’ dan ‘dengarlah’. Dan bagi orang-orang kafir siksaan yang pedih.” (QS. Al-Baqarah [2] : 104).
Imam Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan menyampaikan bahwa Allah SWT telah melarang orang-orang yang beriman untuk ibarat orang-orang kafir dalam ucapan dan perbuatan mereka. Karena orang Yahudi menggumamkan kata ru’uunah (bodoh sekali) sebagai ajukan kepada Rasulullah SAW seolah-olah mereka mengucapkan raa’inaa (perhatikanlah kami). (Tafsir Ibnu Katsir, 1/149).
Ayat-ayat yang semakna ini banyak, antara lain QS. Al-Baqarah: 120; QS. Al-Baqarah: 145; QS Ali ‘Imran: 156; QS. Al-Hasyr: 19; QS. Al-Jatsiyah: 18-19; dll (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 12/7; Wail Zhawahiri Salamah, At-Tasyabbuh Qawa’iduhu wa Dhawabituhu, hlm. 4-7; Mazhahir At-Tasyabbuh bil Kuffar fi Al-‘Ashr Al-Hadits, hlm. 28-34).
Dalil umum lainnya sabda Rasulullah SAW :
ู َْู ุชَุดَุจََّู ุจَِْููู ٍ ََُููู ู ُِْููู ْ
“Barangsiapa yang ibarat suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Ahmad, 5/20; Abu Dawud no. 403). Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani menyampaikan sanad hadits ini hasan. (Fathul Bari, 10/271).
Hadits tersebut telah mengharamkan umat Islam ibarat kaum kafir dalam hal-hal yang menjadi ciri khas kekafiran mereka (fi khasha`ishihim), mirip aqidah dan ibadah mereka, hari raya mereka, pakaian khas mereka, cara hidup mereka, dll. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 12/7; Ali bin Ibrahim ‘Ajjin, Mukhalafatul Kuffar fi As-sunnah An-Nabawiyyah, hlm. 22-23).
Selain dalil umum, terdapat dalil khusus yang mengharamkan kaum muslimin merayakan hari raya kaum kafir.
Dari Anas RA, beliau berkata :
ุนَْู ุฃََูุณِ ุจِْู ู َุงٍِูู َูุงَู َูุงَู ِูุฃَِْูู ุงْูุฌَุงَِِّูููุฉِ َْููู َุงِู ِูู ُِّูู ุณََูุฉٍ َْููุนَุจَُูู ِِูููู َุง ََููู َّุง َูุฏِู َ ุงَّููุจُِّู ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู َ ุงْูู َุฏَِููุฉَ َูุงَู َูุงَู َُููู ْ َْููู َุงِู ุชَْูุนَุจَُูู ِِูููู َุง ََููุฏْ ุฃَุจْุฏََُููู ْ ุงَُّููู ุจِِูู َุง ุฎَْูุฑًุง ู ُِْููู َุง َْููู َ ุงِْููุทْุฑِ ََْูููู َ ุงْูุฃَุถْุญَู
“Dahulu kaum jahiliyyah memiliki dua hari raya setiap tahun untuk bermain-main (bersenang-senang). Maka dikala Nabi SAW tiba ke kota Madinah, Rasulullah SAW bersabda, “Dahulu kalian punya dua hari raya untuk bermain-main pada dua hari itu dan bergotong-royong Allah telah mengganti dua hari itu dengan yang lebih baik, ialah Idul Fitri dan Idul Adha.”” (HR. Abu Dawud, no. 1134)
Hadits ini dengan terang telah melarang kaum muslimin untuk merayakan hari raya kaum kafir. (Ali bin Ibrahim ‘Ajjin, Mukhalafatul Kuffar fi As-Sunnah An-Nabawiyyah, hlm. 173).
Berdasarkan dalil-dalil di atas, haram hukumnya seorang muslim merayakan tahun baru, contohnya dengan meniup terompet, menyalakan kembang api, menunggu detik-detik pergantian tahun, memberi ucapan selamat tahun baru, makan-makan, dan sebagainya.
Semuanya haram alasannya termasuk ibarat kaum kafir (tasyabbuh bi al-kuffaar) yang telah diharamkan Islam. Wallahu a’lam.
Thursday, December 26, 2019
Video Sinematik Pembukaan Porseni Smk Negeri 2 Maros
Pembukaan PORSENI Sekolah Menengah kejuruan Negeri 2 Maros 24 Desember 2019
Tuesday, December 17, 2019
Siswa Smkn 2 Maros Menjadi Pemenang Kompetisi Im3ooredoodigitalent
Siswa SMKN 2 MAROS menjadi pemenang Kompetisi im3ooredoodigitalent 2019 Untuk wilayah KaliSuMaPa (Kalimantan Sulawesi Maluku Papua) untuk Kategori Team a.n Hariadi Rahmat Siswa Kelas X TKJ SMKN2 MAROS, dan Kategori Sekolah SMKN 2 Bantimurung / SMKN 2 MAROS.
Saat ini sementara bersaing di Tingkat Nasional di Jakarta.. Jangan lupa dukungannya Silahkan di nonton videonya hingga akibat jangan lupa di like share dan klik tombol Subscribe nya.. Jangan lupa doa dari bapak ibu guru di sekolah dan seluruh masyarakat lainnya demi kelancaran kegiatannya di Jakarta.
Dari 2.800 lebih Tim Sekolah yang mengirimkan Video pada Ajang IM3 OOREDOO DIGITALENT Tingkat Nasional, maka fihak Indosat tetapkan 5 Pemenang Utama (Grand Winner) untuk 5 Wilayah. Untuk KaliSuMaPa (Kalimantan Sulawesi Maluku Papua), Pemenang Utamanya (Grand Winner) yaitu Tim SMKN 2 Maros. Para Grand Winner ( 5 Pemenang Utama) diundang mengikuti Workshop Content Creator by Youtuber, Aya Ibrahim dan Indera Calista di Orchid Forest Cikole Bandung, selanjutnya 5 Tim tersebut ditantang menciptakan video (Video Challenge) dalam waktu yang sangat singkat, dan kesudahannya Tim SMKN 2 Maros meraih juara 2. Alhamdulillah...
Juara Video Challenge:
1. Sekolah Menengah kejuruan Wikrama Bogor
2. SMKN 2 Maros
3. SMAN 1 Singaraja Bali
4. SMKN 1 Cisarua Lembang
5. SMKN 1 Tumijajar Lampung
Berikut video-video hasil kreativitas Siswa SMKN 2 MAROS :
Video Challenge Siswa SMKN 2 Maros.
Sumber : https://im3ooredoodigitalent.com/app/
Monday, December 16, 2019
Daftar Nama Pelamar Calon Asn Lulus Seleksi Manajemen Pada Penerimaan Casn Pemkab. Maros Tahun 2019
Pelamar yang Nomor Registrasi dan Namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan
LULUS SELEKSI ADMINISTRASI.
Keterangan lebih lanjut sanggup dilihat pada laman http://sscn.bkn.go.id
Kisi-Kisi Un Smk Mak Tahun Pelajaran 2019-2020
Berikut ini yaitu berkas Kisi-Kisi UN Sekolah Menengah kejuruan MAK Tahun Pelajaran 2019/2020. Download file format PDF.
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Kisi-Kisi UN Sekolah Menengah kejuruan MAK Tahun Pelajaran 2019/2020:
Soal UN untuk Perbaikan mengacu pada Kisi-kisi UN Tahun Pelajaran 2019/2020.
Download Kisi-Kisi UN Sekolah Menengah kejuruan MAK Tahun Pelajaran 2019/2020
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Kisi-Kisi UN Sekolah Menengah kejuruan MAK Tahun Pelajaran 2019/2020 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
KISI KISI UN GABUNG Sekolah Menengah kejuruan TP 2019-2020.pdf
Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Kisi-Kisi UN Sekolah Menengah kejuruan MAK Tahun Pelajaran 2019/2020. Semoga dapat bermanfaat.
Program Revitalisasi Smk Tahun 2020 - 2024
Revilitasi merupakan transformasi seni administrasi pembenahan Sekolah Menengah kejuruan yang disusun berdasarakn masukan, saran, dan kritikan yang selama ini ada.
Tujuan utama RevitalisasiSMK untuk memperkuat kinerja Sekolah Menengah kejuruan sehingga bisa meningkatkan keberkerjaan lulusannya, dan keberadaanya sebagia daya dukung dan penopang peningkatan ekonomi wilayahnya terutama keunggulan lokal dan budaya, dengan basis dari bawah (bottom up approach).
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan telah menerbitkan Panduan Penyusunan Rencana Induk Revitalisasi (RIR) Sekolah Menengah kejuruan Tingkah Sekolah. Panduan penyusunan Rencana Induk Revitalisasi Sekolah Menengah kejuruan di siapkan sebagai contoh bagi Sekolah Menengah kejuruan dalam penyusunan rencana aktivitas dan kegiatan revitalisasi sekolah.
Isi Panduan Rencana Induk Revitalisasi (RIR) Sekolah Menengah kejuruan tingkat Sekolah terdiri dari 4 (empat) bagian, pertma yaitu kata pengantar, bab kedua klarifikasi konsep revalitalisasi SMK, bab ketiga format RIR, dan bab keempat cara menyusun atau mengisi format RIR.
Sunday, December 8, 2019
Uji Coba Komputer (Pc) Pertolongan Rps Dan Peralatan Smkn 2 Maros Tahun 2019
Alhamdulillah pada tahun 2019 ini SMKN 2 MAROS selain mendapakan pemberian Jamban dan Laboratorium pemberian DAK dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, juga mendapat Bantuan Pembangunan RPS dan Peralatan pemberian Dari Direktorat Pembinaan SMK, sesudah sebelumnya mengajukan Proposal melalui Website Takola SMK. Alhamdulillah tahun ini merupakan tahun kedua Sekolah Menengah kejuruan Negeri 2 Maros mendapat bantuan, sesuai Proposal yang di upload di Website Takola SMK.
Bantuan Pembangunan RPS Sekolah Menengah kejuruan Negeri 2 Maros sanggup diselesaikan sesuai Jadwal Pelaksanaan Pembangunan ( Time Schedule ) dan Laporan 100 % nya telah di Upload di Website Takola SMK.. Bantuan Tahun 2019 ini sangat membatu proses pembelajaran di Jurusan, sebab selain berupa pemberian Gedung RPS, juga ditambah dengan Peralatan Komputer PC dengan Spesifikasi yg maksimal yang mendukung proses pembelajaran terutama peraktek Menggambar memakai Aplikasi Autocad, yang mana pada setiap Komputer PC sejumlah 9 unit telah pribadi terinstal AUTOCAD 2020. Semoga dengan terkirimnya laporan 100 % Bantuan Pembangunan RPS dan Peralatan, SMKN 2 MAROS sanggup masuk NOMINASI Sekolah Menengah kejuruan yang akan mendapat embel-embel pemberian Peralatan KOMPUTER PC yang sangat diperlukan dan DINANTIKAN Siswa - Siswi di SMKN 2 MAROS sehingga lebih maksimal lagi dalam proses pembelajaran di kelas.
Semoga segala jerih payah dan setiap perjuangan dari Bapak Kepala Sekolah dan TIM PANITIA SEKOLAH dan terutama DIREKTORAT PEMBINAAN Sekolah Menengah kejuruan yang telah menawarkan pemberian senantiasa mendapat pahala dan di Ridhoi ALLAH SWT.. Aamiin.
Pintu Gerbang Sekolah Menengah kejuruan Negeri 2 Maros
Tampak Depan RPS
Video UDARA Sekolah Menengah kejuruan NEGERI 2 MAROS
FOTO UDARA Sekolah Menengah kejuruan NEGERI 2 MAROS
MOBILER ( KURSI DAN LOKER )
Tampak Samping RPS
LOCKER 12T
Bantuan Printer A3
Spesifikasi Komputer ( PC )
UJI COBA KOMPUTER PC BANTUAN DITPSMK
Subscribe to:
Posts (Atom)