Saturday, February 9, 2019

Hukum Game Mobile Legend



Tanya :
Assalamu'alaykum Afwan jiddan ustadz, Mau tanya bgmn aturan brmain game online yg skrng sdang marak di klangan masyarakat sprti game mobile legend yg gmbarnya pun terlihat tak sopan.??
Jazakumullah

Jawaban :

Waalaykumussalaam Warahmatullaah wabarakaatuh..

Game Mobile Legend memang sedang digandrungi ketika ini. Sependek pemahaman kami, game tersebut ialah produk game salah satu negara di Asia Tenggara, dimana bentuk game dan contoh permainannya ialah perang antar pasukan.

Jika dilihat, memang ada beberapa model dalam game tersebut yang kurang pantas. Hendaknya para orang bau tanah memperhatikan permainan anak anak mereka.

Yang jelas, permainan ini dengan segala macam jenis dan motivasinya ialah sama saja, yakni sama-sama lahwun wa la’ibun (sesuatu yang melalaikan dan permainan), dan Allah Ta’ala menyebut segala kesenangan dunia dengan sebutan mata’ul ghurur (kesenangan yang menipu).

Ada pun Dinul Islam ialah agama yang mengecam segala bentuk perbuatan yang melalaikan dan hiburan yang membuat hati lupa dengan akhirat.

“Ketahuilah, bahwa Sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, suplemen dan bermegah- megah antara kau serta berbangga-bangga perihal banyaknya harta dan anak, ibarat hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian flora itu menjadi kering dan kau lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di alam abadi (nanti) ada adzab yang keras dan ampunan dari Allaah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” (QS. Al Hadid [57]: 20)

Rasulullaah juga memberi aba-aba mendalam berkenaan kehidupan dunia yang fana ini,

يا أمة محمد والله لو تعلمون ما أعلم لضحكتم قليلا ولبكيتم كثيرا..

"Wahai Ummat Muhammad! Demi Allaah, Seandainya kalian mengetahui apa yang saya ketahui, pasti kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis.." (HR. Al Bukhari No. 1044)

Dunia Sementara, sedang Akhirat ialah Selamanya.

Lantas, apakah itu berarti Islam mengharamkan segala bentuk permainan yang diciptakan insan untuk mereka atau untuk bawah umur mereka, walau dilakukan hanya sesekali saja?

Pada dasarnya kasus keduniaan terkait dengan benda, ialah halal kecuali ada dalil yang terang dan pasti perihal haramnya. Terdapat kaidah fiqh yang berbunyi :

الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم

"Hukum asal segala sesuatu (benda) ialah boleh, hingga ada dalil yang memperlihatkan keharamannya". (Imam As-Suyuthi, Al Asybah wa An Nadza'ir, hal. 108).

Kaidah ini, berasal dari penggalian para ulama terhadap nash-nash syariat. Kaidah ini bukan kaidah yang dibentuk sembarangan dan tidak bermuatan liberal. Sandaran nash kaidah ini ialah ayat dan hadits. Diantaranya :

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kau dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, kemudian dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al Baqarah [2]: 29)

Imam As- Syawkani rahimahullah dalam Fathul Qadir-nya memperlihatkan catatan mengenai surat Al Baqarah ayat 29 ini :

قال ابن كيسان: “خلق لكم” أي من أجلكم، وفيه دليل على أن الأصل في الأشياء المخلوقة الإباحة حتى يقوم دليل يدل على النقل عن هذا الأصل، ولا فرق بين الحيوانات وغيرها مما ينتفع به من غير ضرر، وفي التأكيد بقوله: “جميعاً” أقوى دلالة على هذا

Berkata Ibnu Kaisan (yakni Thawus):

"Kalimat -kholaqo lakum- Menjadikan untuk kalian" yaitu lantaran kalian. Di dalamnya ada dalil bahwa aturan asal dari segala sesuatu ciptaan ialah mubah (boleh) hingga tegaknya dalil yang memperlihatkan perubahan aturan asal ini. Tidak ada perbedaan antara hewan-hewan atau selainnya, dari apa-apa yang dengannya membawa manfaat, bukan kerusakan.

Hal ini dikuatkan lagi dengan firman-Nya : "jami’an -Semua-", yang memperlihatkan penunjukkan maksud yang lebih besar lengan berkuasa dalam hal ini. “ (As-Syawkani, Fathul Qadir, 1/ 64).

Selain ayat di atas, kaidah ini juga dikuatkan oleh hadits berikut :

الحلال ما احل الله في كتابه والحرام ما حرم الله في كتابه وما سكت عنه وهو مما عفا عنه

“Yang halal ialah apa yang Allaah halalkan dalam kitab-Nya, yang haram ialah yang Allaah haramkan dalam kitab-Nya, dan apa saja yang di diamkan-Nya, maka itu termasuk yang dimaafkan.” (HR. At Tirmidzi No. 1726.)

Juga hadits yang berkenaan dengan penyerbukkan kurma, ketika salah seorang sobat bertanya mengenai kasus ini terhadap Nabi. Sabda Nabi ketika itu ialah :

أنتم أعلم بأمر دنياكم

"Kalian lebih mengetahui urusan Dunia kalian." (HR. Muslim No. 4358)

Syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullaah :

فللعلماء المختصين الإجتهاد فيها، عملا بأن الأصل في الأشياء النافعة هو الإباحة، وفي الأشياء الضارة هو الحظر والمنع.

"Maka bagi para Ulama yang pakar, untuk berijtihad dalam urusan ini(urusan yang berkenaan dengan benda, yang tidak terdapat dalil syar'i yang mendetail). Tentu hal ini dilakukan lantaran aturan asal segala sesuatu yang bermanfaat, ialah boleh. Dan asal segala sesuatu yang mengakibatkan madhorot, ialah terhalang dan terlarang." (Az-Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 8/6335. Maktabah Syamilah)

Karena itu, game serta hiburan dalam HP ini masih terkategori sebagai kasus yang boleh, kalau tidak ada pelanggaran syari'at di dalamnya.

Kalau begitu, bagaimana dengan hadits yang melarang permainan - permainan?

Dari Jabir Ibn ‘Umair radhiyallahu ‘anhu, sebenarnya Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda :

كُل شَيْءٍ لَيْسَ مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَل فَهُوَ لَهْوٌ أَوْ سَهْوٌ إِلاَّ أَرْبَعَ خِصَالٍ : مَشْيُ الرَّجُل بَيْنَ الْغَرَضَيْنِ ، وَتَأْدِيبُهُ فَرَسَهُ ، وَمُلاَعَبَةُ أَهْلِهِ ، وَتَعَلُّمُ السِّبَاحَةِ

“Segala hal selain dzikir kepada Allaah ‘Azza wa Jalla ialah termasuk permainan dan kelalaian, kecuali empat hal : berlatih panah, melatih kuda, bergurau dengan isteri, dan berguru berenang.” (HR. Ath Thabrani No. 1760.)

Dalam hadits ini hanya dibatasi empat macam permainan, seolah-olah selain empat hal ini ialah perbuatan yang lalai dan bathil.

Sebenarnya, berdalil dengan hadits untuk mengharamkan permainan-permainan ialah kurang tepat. Sebab, pada kenyataannya masih ada permainan lain yang tidak disebutkan dalam hadits ini, dan itu diperbolehkan Nabi.

Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari mengenai orang orang Habasyah yang bermain tarian pedang di masjid Nabawi ketika hari raya dan ketika itu Rasulullah dan ‘Aisyah pun melihatnya. Jelas sekali, permainan Habasyah ini ialah selain empat hal di atas. Dan Rasulullaah mendiamkan perbuatan mereka(yang berarti ini pecahan dari taqrir Rasulullaah, memperlihatkan boleh).

Maka, hadits ini sama sekali tidaklah memperlihatkan terlarang atau tercelanya permainan selain empat jenis itu.

Berkenaan dengan gambar, maka kita pastikan, apakah dalam game tersebut benar benar terdapat gambar/adegan yang tidak pantas ketika dimainkan atau tidak?

Jika iya, maka hal ini berbahaya bagi akhlaq dan kepribadian seorang Muslim, terlebih bagi anak anak generasi penerus kita.

Miris, ketika sebagian orang bau tanah dengan gampang memperlihatkan anak banyak sekali fasilitas; dimana akomodasi itu disadari atau tidak melalaikan anak dan membuat anak kecanduan hiburan serta mempunyai abjad pemalas. Tentu ini melemahkan mental dan kepribadian generasi kaum muslimin dan ini ialah kesalahan fatal dari para orang tua!

Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah memberikan beberapa prinsip dalam memanfaatkan permainan, dengan sebagai berikut :

(1) أن لا يشغل عن واجب من واجبات الدين.

(2) أن لا يخالطه قمار

(3) أن لا يصدر أثناء اللعب ما يخالف شرع الله.

Pertama. Tidak membuatnya sibuk sehingga lupa dari kewajiban-kewajiban agama.

Kedua. Tidak dicampur dengan taruhan.

Ketiga. Ketika bermain tidak terjadi hal-hal yang berselisihan dengan syariat Allah Ta’ala. (Fiqhus Sunnah, 3/514)

Bukan hanya rambu-rambu ini, mungkin sanggup ditambahkan dengan :

Keempat. Tidak dilakukan secara berlebihan dan keseringan alasannya ialah akan membuat candu dan ketergantungan.

Kelima. Tidak hingga melupakan pekerjaan yang lebih bermanfaat.

Keenam. Tidak dicampur dengan perkataan kasar, sumpah serapah, dan bohong.

Ketujuh. Dilakukan di daerah pantas, bukan daerah yang menurunkan martabat.

Prinsip ini setidaknya menjadi filter, akan apa yang boleh menjadi hiburan bagi kita dan anak anak kita. Dalam hal ini, game mobile legend ini harus difilter terlebih dahulu dengan rambu rambu diatas.

Semoga Allaah Ta'ala menjaga kami, antum dan kaum Muslimin dari hiburan yang melalaikan..

Wallaahul musta'aan.

Sumber : www.instagram.com/ngaji_fiqh

____________________________________

Silahkan Share dengan mencantumkan sumber Muslimah Pengukir Peradaban
____________________________________

LIKE dan FOLLOW

Channel telegram : t.me/m2pid
Fanpage : https://www.facebook.com/muslimahpasuruanraya/
Instagram : @m2p_id
____________________________________

No comments:

Post a Comment